Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, 18 September 2026 — Febrie Adriansyah menyatakan Presiden Prabowo Subianto mendapat masukan yang keliru mengenai perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya, saat kasus tersebut resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tahap penuntutan.
- Febrie Adriansyah menyebut Presiden Prabowo Subianto mendapat masukan yang keliru terkait perkara yang menjeratnya
- Perkara dugaan pemerasan dan TPPU Febrie telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada 18 September 2026
- Febrie tidak menjelaskan informasi apa yang dinilainya keliru maupun siapa yang menyampaikannya kepada Presiden
- Tim 9 Kejaksaan Agung sebelumnya menyita 38 objek tanah dan bangunan yang ditaksir sekitar Rp846 miliar dalam penyidikan
- Febrie membantah melakukan pemerasan dan meminta konstruksi perkara diuji secara terbuka di persidangan
Pernyataan itu disampaikan Febrie setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung kepada penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan.
“Saya yakin Presiden dapat masukan yang salah atas perkara ini,” kata Febrie Adriansyah, Jumat, 18 September 2026.
Febrie tidak menguraikan jenis informasi yang menurutnya keliru.
Ia juga tidak menyebut pihak yang diduga memberikan informasi tersebut kepada Presiden Prabowo.
Karena itu, pernyataan Febrie sejauh ini merupakan klaim dari pihak tersangka yang nantinya dapat diuji melalui proses penuntutan dan persidangan.
Febrie Bantah Pemerasan, Perkara Masuk Tahap Penuntutan
Febrie berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT ASABRI dan atau PT Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung melalui Tim 9 telah menyatakan berkas perkara lengkap sebelum melakukan pelimpahan tahap dua pada Jumat, 18 September 2026.
Selain Febrie, penyidik juga melimpahkan tersangka lain dalam rangkaian perkara tersebut kepada penuntut umum.
Febrie mempertanyakan sangkaan pemerasan yang dikenakan kepadanya.
Ia mengatakan selama 33 tahun berkarier sebagai jaksa tidak pernah dijatuhi hukuman oleh bidang pengawasan.
Febrie juga berharap majelis hakim nantinya menilai perkara tersebut berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Dalam pernyataannya kepada wartawan, Febrie menyinggung rekam jejak penanganan berbagai perkara besar ketika memimpin Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Ia juga menyinggung basis data perkara di Gedung Bundar yang menurutnya menyimpan informasi mengenai pihak-pihak yang pernah terlibat dalam perkara besar.
Pernyataan tersebut tidak mengubah status hukum Febrie sebagai tersangka dan tidak menjadi penilaian atas benar atau tidaknya sangkaan penyidik.
Tim 9 Sita Tanah, Saham, Valas hingga Dokumen
Dalam proses penyidikan, Tim 9 Kejaksaan Agung sebelumnya mengumumkan penyitaan 38 objek tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar.

Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Antikorupsi di Makassar, Aliyah Tekankan Budaya Integritas
Penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, valuta asing, emas, serta sekitar 1.150 lembar dokumen yang sebelumnya diperoleh dalam rangkaian penyidikan.
Kejaksaan Agung belum menyatakan bahwa seluruh aset yang disita merupakan milik Febrie.
Kuasa hukum Febrie sebelumnya juga menyatakan tidak seluruh aset yang disita berkaitan langsung dengan kliennya dan meminta status setiap barang bukti diuji dalam proses hukum.
Dalam perkara yang sama, Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang Rp5 miliar dari saksi Ferry Yanto Hongkiriwang.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan penyerahan Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian dalam konteks penanganan perkara ASABRI dan atau Jiwasraya.
Pihak Febrie membantah bahwa uang Rp40 miliar tersebut diberikan kepadanya.
Tim 9 menyatakan penyidikan telah didukung keterangan saksi dan alat bukti lain yang akan menjadi bagian dari pembuktian di pengadilan.
Setelah pelimpahan tahap dua, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara Febrie dibawa ke persidangan.














