Hukum & Peristiwa

Resmob Polres Parepare Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Samarinda

Avatar of Sulsel Times
0
×

Resmob Polres Parepare Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Samarinda

Sebarkan artikel ini
Resmob Polres Parepare Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Samarinda
Resmob Polres Parepare Tangkap Dua Tersangka Curanmor di Samarinda
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Parepare, Jumat, 18/09/2026 — Unit Resmob Polres Parepare mengamankan R (29) dan RA (36) di Samarinda, Kalimantan Timur, terkait kasus pencurian sepeda motor Honda Beat Street hitam di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Ringkasnya…
  • R (29) dan RA (36) diamankan di Samarinda
  • Korban kehilangan Honda Beat Street hitam di Kota Parepare
  • Motor diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp3 juta
  • Polisi mengamankan motor dan uang tunai Rp402 ribu
  • Kedua tersangka ditahan di Polres Parepare
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

“Dari hasil penyelidikan, tim kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka hingga akhirnya berhasil diamankan,” kata AKP Muhammad Saleh, Kasat Reskrim Polres Parepare, Jumat, 18/09/2026.

Scroll Kebawah
Advertisement

Penyelidikan Unit Resmob kemudian mengarah ke Samarinda. Tim dipimpin Kanit Resmob Polres Parepare Ipda Paramudya Fitransyah.

Motor hilang setelah kunci diambil

Kasus bermula ketika sepeda motor milik H (47) hilang dari sekitar rumahnya di Jalan H.A.M. Arsyad, Kelurahan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang.

Sebelumnya, H memarkir motor di lorong samping Masjid Nurul Yaqin. Kendaraan itu tidak lagi berada di lokasi saat akan digunakan.

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp29,3 juta.

Hasil penyelidikan polisi menunjukkan salah satu tersangka diduga masuk ke area rumah dan mengambil kunci motor yang berada di bagian bawah rumah.

Kunci tersebut kemudian digunakan untuk membawa motor korban. Kendaraan itu selanjutnya diduga digadaikan dengan nilai sekitar Rp3 juta.

Peran tersangka dan barang bukti

Polisi mengamankan R dan RA di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Murus, Samarinda.

Dalam pemeriksaan awal, R disebut mengakui telah mengambil sepeda motor korban.

RA disebut membantu proses pengalihan kendaraan setelah mengetahui motor tersebut berasal dari tindak pidana pencurian.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan uang tunai Rp402 ribu yang disebut belum sempat digunakan.

Polisi juga menemukan Honda Beat Street hitam yang diduga milik korban. Motor tersebut kini diamankan sebagai barang bukti.

Muhammad Saleh mengatakan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan.

Kedua tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Parepare.

Penyidik masih melengkapi penyidikan, termasuk mendalami rangkaian kejadian dan peran masing-masing tersangka.

Polisi juga menyebut salah satu tersangka pernah terlibat dalam perkara pencurian dengan kekerasan.

Kasus curanmor ini kini memasuki proses hukum lebih lanjut di Polres Parepare.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *