Bisnis

Bos Summarecon Adrianto Pitoyo jadi tersangka suap HGB di Bogor

Avatar of Sulsel Times
0
×

Bos Summarecon Adrianto Pitoyo jadi tersangka suap HGB di Bogor

Sebarkan artikel ini
Bos Summarecon Adrianto Pitoyo jadi tersangka suap HGB di Bogor
Bos Summarecon Adrianto Pitoyo jadi tersangka suap HGB di Bogor
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Bogor, Rabu, 16/09/2026 — Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitoyo Adhi, ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap HGB di Kabupaten Bogor.

Ringkasnya…
  • Fakta utama
  • Data atau angka penting
  • Tokoh atau instansi terkait
  • Waktu dan lokasi
  • Dampak atau implikasi
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menurut juru bicara KPK, Rabu, 16/09/2026. Salah satu tersangka adalah Adrianto Pitoyo Adhi, yang keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi tahanan oranye pada Selasa lalu.

Scroll Kebawah
Advertisement

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada Senin lalu. Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan 17 orang dan menyita uang miliaran rupiah sebagai barang bukti, kata juru bicara KPK, Rabu, 16/09/2026.

Tersangka yang terlibat

Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitoyo Adhi, menjadi tersangka utama dalam kasus ini, kata KPK, Rabu, 16/09/2026.

Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, juga ditetapkan sebagai tersangka, menurut sumber di KPK, Rabu, 16/09/2026.

Fadh El Fouz, politisi Golkar, termasuk dalam daftar tersangka, kata juru bicara KPK, Rabu, 16/09/2026.

Mantan Bupati Kebumen, Arif Sugianto, juga ditetapkan sebagai tersangka, menurut keterangan KPK, Rabu, 16/09/2026.

Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi juga masuk dalam daftar tersangka, kata sumber di lembaga antikorupsi, Rabu, 16/09/2026.

Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, juga menjadi tersangka, menurut pernyataan resmi kementerian, Rabu, 16/09/2026.

Dampak dan implikasi

Kasus ini memperlihatkan keterlibatan pejabat pemerintah dan swasta dalam pengurusan HGB, serta menunjukkan upaya KPK memberantas korupsi di sektor pertanahan, kata pengamat hukum, Rabu, 16/09/2026.

KPK masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat, kata juru bicara KPK, Rabu, 16/09/2026.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *