Hukum & Peristiwa

KPK Telusuri Isu Uang Rp106,3 Miliar OTT ATR/BPN Mengalir ke Muktamar NU, Nama Nusron Disebut

Avatar of Sulsel Times
0
×

KPK Telusuri Isu Uang Rp106,3 Miliar OTT ATR/BPN Mengalir ke Muktamar NU, Nama Nusron Disebut

Sebarkan artikel ini
KPK Telusuri Isu Uang Rp106,3 Miliar OTT ATRBPN Mengalir ke Muktamar NU, Nama Nusron Disebut
KPK Telusuri Isu Uang Rp106,3 Miliar OTT ATRBPN Mengalir ke Muktamar NU, Nama Nusron Disebut
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 16 September 2026 — KPK menelusuri isu bahwa sebagian uang sekitar Rp106,3 miliar yang disita dalam OTT kasus HGB Summarecon di lingkungan ATR/BPN mengalir untuk kegiatan Muktamar NU, sementara kepemilikan dana yang dikaitkan dengan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid belum dikonfirmasi penyidik.

Ringkasnya…
  • KPK menelusuri isu aliran dana OTT ATR/BPN ke Muktamar NU
  • Barang bukti yang diamankan sekitar Rp106,3 miliar
  • Nama Nusron Wahid disebut dalam pemeriksaan tetapi belum ditetapkan sebagai tersangka
  • OTT berlangsung 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek
  • Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara HGB Summarecon
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan informasi mengenai penggunaan dana untuk kegiatan muktamar masih menjadi materi yang perlu dibuktikan dalam proses penyidikan.

Scroll Kebawah
Advertisement

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik juga masih mendalami informasi yang mengaitkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid dengan uang yang ditemukan selama operasi tangkap tangan.

“Kita belum bisa sampaikan karena memang tadi ditanyakan apakah benar, justru penyidik juga bertanya seperti itu,” kata Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, Selasa, 15 September 2026.

Dengan demikian, hingga keterangan resmi yang tersedia, KPK belum menyimpulkan bahwa uang tersebut milik Nusron maupun telah digunakan untuk membiayai Muktamar Nahdlatul Ulama.

KPK Dalami Asal dan Penggunaan Uang Rp106,3 Miliar

KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing serta barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian OTT di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan Sertifikat Hak Guna Bangunan milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

KPK mengamankan 17 orang dalam operasi yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi sebagai tersangka.

Nama Nusron Disebut, Belum Ada Kesimpulan KPK

Achmad menyatakan nama Nusron telah muncul dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Namun, penyebutan nama seseorang dalam pemeriksaan tidak otomatis berarti orang tersebut terlibat dalam tindak pidana atau telah berstatus tersangka.

KPK masih menelusuri asal uang, pihak yang menguasai atau memiliki dana, waktu pengumpulan, serta penggunaannya.

Penyidik juga belum memastikan apakah sebagian dana benar-benar dialirkan untuk kegiatan Muktamar NU yang berlangsung pada akhir Agustus 2026 di Jawa Timur.

Kemungkinan pemanggilan Nusron akan ditentukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan perkembangan alat bukti.

Hingga kini, status hukum Nusron dalam perkara tersebut belum berubah dan KPK masih melanjutkan pendalaman terhadap aliran dana serta konstruksi perkara HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *