Berita

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Sarang Walet di Luwu Ditangkap, Satu Masuk DPO

Avatar of Sulsel Times
0
×

Tiga Terduga Pelaku Pencurian Sarang Walet di Luwu Ditangkap, Satu Masuk DPO

Sebarkan artikel ini
Tiga Terduga Pelaku Pencurian Sarang Walet di Luwu Ditangkap, Satu Masuk DPO
Tiga Terduga Pelaku Pencurian Sarang Walet di Luwu Ditangkap, Satu Masuk DPO
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Sabtu, 05/09/2026 — Tim URC Resmob Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres Luwu menangkap tiga terduga pelaku pencurian sarang burung walet yang mengakui sembilan kali aksi dengan kerugian Rp100 juta.

Ringkasnya…
  • Penangkapan tiga terduga pencuri sarang walet
  • Total kerugian Rp100 juta dari sembilan kasus
  • Aiptu Arsyad Samosir, Katim 1 Resmob Polda Sulsel
  • Kamis (3/9), Kabupaten Luwu dan Wajo
  • Satu pelaku utama masuk DPO, tiga tersangka diserahkan ke Polres Luwu
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial JM (40), BI (24), dan KS (18). BI dan KS merupakan pasangan suami istri. Penangkapan dilakukan pada Kamis (3/9) setelah penyelidikan terhadap sejumlah kasus pencurian di Kabupaten Luwu sepanjang Agustus 2026.

Scroll Kebawah
Advertisement

Katim 1 Resmob Polda Sulsel, Aiptu Arsyad Samosir, mengonfirmasi pengakuan ketiga terduga pelaku. “Dari ketiga orang yang diinterogasi, pengakuan mereka sudah sembilan kali melakukan pencurian sarang burung walet di Kabupaten Luwu,” kata Arsyad, Sabtu, 05/09/2026.

Modus Operandi dan Peran Terduga Pelaku

Komplotan tersebut memiliki pembagian tugas jelas. Seorang pria berinisial BS diduga sebagai eksekutor utama dan saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih mengejar BS.

“Yang DPO itu selaku eksekutor. Sementara yang perempuan mengawasi sekitar, ada yang standby di atas mobil, dan satu lagi ikut mengawasi lokasi,” ujar Arsyad.

Tiga orang yang tertangkap diduga berperan memantau situasi serta menjadi sopir kendaraan perjalanan dari Wajo ke Luwu. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Markas Resmob Polda Sulsel di Makassar.

Kerugian dan Proses Hukum

Dari sembilan aksi pencurian, total kerugian korban diperkirakan Rp100 juta. Aksi terakhir menimbulkan kerugian sekitar Rp20 juta. Delapan lokasi lain masih dalam identifikasi Polres Luwu.

Polisi mengimbau korban di lokasi lain untuk melapor guna memproses kasus sesuai hukum. Tersangka akan diserahkan ke Polres Luwu untuk lanjut proses hukum. Penyelidikan terhadap kasus lain yang diduga terkait komplotan ini terus dilakukan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *