Sulseltimes.com, Jakarta, Sabtu, 29/08/2026 — Alfamart menawarkan tiga skema waralaba dengan modal mulai Rp300 juta untuk gerai baru dan Rp800 juta untuk take over serta menerapkan royalti progresif hingga 4 persen.
- Alfamart buka peluang waralaba tiga skema
- Modal gerai baru Rp300 juta s.d Rp500 juta
- Modal take over mulai Rp800 juta
- Royalti progresif 0-4 persen
- Syarat lahan minimal 100 m2 sales
Berdasarkan informasi di situs resmi perusahaan, jaringan minimarket itu menyediakan pilihan kerja sama berupa Franchise Gerai Baru, Franchise Gerai Baru Konversi, dan Franchise Gerai Take Over.
Setiap skema memiliki struktur biaya dan tahapan proses yang berbeda untuk calon mitra.
Tiga Skema Waralaba Alfamart
Skema Franchise Gerai Baru dibuka bagi calon mitra yang mengusulkan lokasi sendiri. Alfamart menyiapkan empat tipe gerai berdasarkan jumlah rak dan luas bangunan.
- Tipe 9 rak (30 m2): Rp300 juta
- Tipe 18 rak (60 m2): Rp350 juta
- Tipe 36 rak (80 m2): Rp450 juta
- Tipe 45 rak (100 m2): Rp500 juta
Biaya tersebut sudah mencakup franchise fee Rp45 juta untuk lima tahun, instalasi listrik, peralatan gerai dan AC, kasir serta sistem informasi, signage, perizinan, dan promosi pembukaan. Investasi properti tidak termasuk dan nilai estimasi dapat berubah.
Skema Franchise Gerai Baru Konversi ditujukan untuk pemilik toko kelontong atau minimarket lokal yang ingin bergabung. Mitra mendapat pengakuan stok dan rak milik sebagai pengurangan biaya investasi selama sesuai standar. Tahapannya meliputi presentasi awal, stock opname dua kali, perjanjian, dan pembukaan.
Skema Franchise Gerai Take Over memungkinkan pembelian gerai yang sudah beroperasi dengan modal mulai Rp800 juta. Biaya mencakup franchise fee, sewa lima tahun, peralatan, sistem kasir, signage, perjanjian, dan goodwill. Prosesnya melalui presentasi, kesepakatan pembelian, pemindahan perizinan, perjanjian kerja sama, dan take over.
Royalti Progresif dan Syarat Mitra
Mitra wajib membayar royalti yang dihitung secara progresif dari penjualan bersih bulanan sebelum pajak. Besaran royalti nol persen untuk penjualan hingga Rp150 juta, 1 persen untuk Rp150,01 juta hingga Rp175 juta, 2 persen untuk Rp175,01 juta hingga Rp200 juta, 3 persen untuk Rp200,01 juta hingga Rp250 juta, dan 4 persen untuk penjualan di atas Rp250 juta.
Syarat menjadi mitra meliputi minat di industri minimarket, warga negara Indonesia dengan badan usaha (CV, PT, Koperasi, Yayasan), memiliki lokasi dengan area sales minimal 100 m2 dan total lahan 150 hingga 250 m2, melengkapi perizinan seperti Izin Tetangga, SIUP, NIB, NPWP, NPPKP, STPW, dan IUTM sesuai ketentuan daerah, serta bersedia mengikuti sistem dan prosedur Alfamart.
Informasi biaya dan syarat mengacu pada kebijakan terbaru yang tercantum di saluran resmi Alfamart dan dapat berubah sewaktu-waktu.







