Sulseltimes.com, Pangkep, Rabu, 26/08/2026 — Tersangka korupsi kredit PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep, MD alias BC, ditangkap di Jakarta setelah dua tahun melarikan diri dan kini ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep.
- Tersangka MD alias BC ditangkap setelah dua tahun buronan
- Kasus korupsi kredit konstruksi PT Bank Sulselbar Cabang Pangkep
- Kejari Pangkep dan Kejati Sulsel
- Penangkapan di Jakarta, Jumat lalu; penahanan di Rutan Kelas IIB Pangkep
- Kerugian negara miliaran rupiah, ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara
MD yang merupakan pengendali CV Alif Sejahtera berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri Pangkep di Jakarta pada Jumat lalu. Tersangka diboyong kembali ke Pangkep untuk proses pemeriksaan dan penahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Jhon Ilef Malamassam mengungkapkan status MD dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. “Saat ini MD kita periksa, awalnya sebagai saksi dan kini statusnya sudah kita naikkan sebagai tersangka. Tersangka juga telah dititipkan di Rutan Kelas IIB Pangkep untuk penahanan lebih lanjut,” kata Jhon didampingi Kasi Pidsus Usman, Rabu, 26/08/2026.
Proses Penyidikan dan Penangkapan
MD diketahui tidak kooperatif sejak kasus disidik pada 2024 silam. Tersangka tercatat tiga kali mengabaikan panggilan penyidik dan berpindah-pindah tempat persembunyian. “Setelah didatangi, ternyata tidak ada di rumahnya, sudah menghilang. Sempat ada informasi di Kalimantan, setelah dilacak ternyata tidak ada, pindah lagi,” ujar Jhon.
Pelacakan intensif akhirnya menemukan posisi tersangka di Jakarta pekan lalu. Tim gabungan langsung melakukan penangkapan. Dalam mengusut tuntas keterlibatan MD, jaksa penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 orang saksi. Barang bukti yang digunakan mengacu pada alat bukti perkara sebelumnya dengan terpidana AF, Manajer Kredit Bank Sulselbar.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya yang merugikan negara hingga miliaran rupiah, MD disangka melanggar Pasal 603 KUHP Baru juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 604 KUHP Baru. Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut mencapai hingga 15 tahun penjara. “Tersangka disangka melanggar Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 604 KUHP baru, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tutup Jhon.








