Viral

Polisi Tangkap Pelaku Debt Collector Ancam Miting Korban di Jakbar

Avatar of Sulsel Times
0
×

Polisi Tangkap Pelaku Debt Collector Ancam Miting Korban di Jakbar

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Pelaku Debt Collector Ancam Miting Korban di Jakbar
Polisi Tangkap Pelaku Debt Collector Ancam Miting Korban di Jakbar
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Senin, 24/08/2026 — Polisi telah menangkap pelaku debt collector yang mengancam memiting korban di dalam mobil di SPBU Jalan Kamal Raya, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Ringkasnya…
  • Pelaku debt collector ditangkap setelah mengancam memiting korban di dalam mobil
  • Pelaku berinisial ML alias E (30) diamankan sehari setelah insiden
  • Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto
  • Insiden di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road Cengkareng Barat Jakarta Barat
  • Pelaku dikenai proses hukum dan polisi imbau masyarakat laporkan penagihan intimidatif
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengonfirmasi penangkapan pelaku berinisial ML alias E berusia 30 tahun. Pelaku diamankan sehari setelah insiden terjadi pada Jumat lalu.

Scroll Kebawah
Advertisement

Nasriadi menjelaskan bahwa persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun ketika proses penagihan melibatkan ancaman atau tindakan pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti.

Kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban di lokasi dan mengaku sebagai pihak penerima leasing terkait tunggakan tiga bulan. Pelaku meminta korban menyelesaikan masalah di kantor perusahaan pembiayaan.

Saat kendaraan bergerak dengan keluarga korban di dalamnya, pelaku meminta pengemudi berhenti demi turun. Saat itu pelaku mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian leher jika kendaraan tetap melaju.

Penagihan Harus Lewat Mekanisme Sah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan penagihan tidak boleh dilakukan dengan intimidasi. Perselisihan pembiayaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah.

Budi menambahkan ada batas yang tidak boleh dilampaui dalam menagih hak. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan atau ancaman yang menimbulkan persoalan hukum baru.

Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian bukan konfrontasi. Masyarakat yang mengalami tindakan melanggar hukum dalam proses penagihan diminta segera melapor ke kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110.

Pelaku saat ini sudah dalam pengamanan untuk proses hukum lebih lanjut.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *