Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 20/08/2026 — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan penghapusan batasan harga minimum saham Rp50 per lembar untuk memperbaiki likuiditas dan price discovery.
- BEI hapus batas harga minimum Rp50
- Saham bisa diperdagangkan mulai Rp1
- Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik
- Kamis, 20/08/2026, Jakarta
- Meningkatkan likuiditas dan price discovery
Langkah ini bertujuan memberikan akses likuiditas yang lebih baik sekaligus memperkuat proses pembentukan harga di pasar modal Indonesia.
“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” kata Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, Kamis, 20/08/2026.
Diskusi dengan Pelaku Pasar
Penghapusan batas harga minimum tersebut tengah disusun dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. BEI menggelar diskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada 19 Agustus.
Diskusi dengan investor global juga dilakukan untuk memperluas perspektif kebijakan.
Menunggu Kesiapan Platform
BEI masih menghimpun seluruh masukan sebelum menentukan desain kebijakan final. Detail pelaksanaan akan disampaikan setelah mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa.







