Sulseltimes.com, Sidrap, Senin, 10/08/2026 — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap mengungkap kasus dugaan penipuan melalui media elektronik dengan modus lamaran pernikahan palsu yang menyasar warga melalui sambungan telepon.
- Polres Sidrap ringkus terduga penipuan lamaran palsu via telepon
- Korban rugi Rp750 ribu dalam bentuk pulsa
- Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita
- Agustus 2026, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan
- Pelaku diamankan dan proses penyidikan dilanjutkan
Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/483/VIII/2026/SPKT/Polres Sidrap/Polda Sulsel yang dilaporkan warga Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa korban menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Hj. Kasma.
Pelaku memperkenalkan diri sebagai ibu dari pria bernama Adi dan menyampaikan niat melamar anak perempuan korban.
Setelah beberapa kali komunikasi, keduanya sepakat mempertemukan keluarga untuk proses lamaran.
“Korban dibuat yakin karena komunikasi berlangsung secara intens. Pelaku kemudian memanfaatkan kepercayaan korban untuk melancarkan aksinya,” ujar AKP Welfrick.
Kronologi Penipuan Lamaran Palsu
Pada hari yang disepakati, pelaku kembali menghubungi korban dan mengaku sedang dalam perjalanan menuju kediaman korban.
Di tengah perjalanan, pelaku berdalih mengalami ban kendaraan pecah dan meminta bantuan pulsa senilai Rp750 ribu. Pulsa itu dikirim korban secara bertahap ke sejumlah nomor telepon.
Setelah pulsa terkirim, nomor telepon pelaku tidak aktif dan tidak bisa dihubungi.
Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil. Korban juga merasa malu karena sebelumnya telah memberi tahu keluarga dan kerabat mengenai rencana lamaran tersebut.
Penangkapan dan Imbauan Polisi
Berdasarkan penyelidikan Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap, petugas mengamankan pria berinisial A (42) di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Dari tangan terduga, petugas menyita dua unit telepon genggam dan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dalam pemeriksaan, terduga mengakui berpura-pura menjadi seorang perempuan yang hendak melamar anak korban. Ia kemudian meminta bantuan pulsa dan uang kepada korban.
Saat ini, terduga telah diamankan di Mapolres Sidrap dan sedang menjalani penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sidrap mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan teknologi komunikasi dan media elektronik.
“Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya terhadap permintaan bantuan atau transfer uang dari pihak yang belum dikenal. Lakukan verifikasi terlebih dahulu dan segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa,” imbaunya.
Polres Sidrap menegaskan komitmennya untuk terus menindak segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. Warga juga diajak meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang terus berkembang.








