Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, 30/07/2026 — Polres Pelabuhan Makassar membekuk terduga pelaku kekerasan seksual berinisial PR di Kabupaten Barru. Kasus ini terkait dugaan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial AN di sebuah hotel di Jalan Buru, Kota Makassar.
- Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar mengamankan terduga PR
- Dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan pemerkosaan terhadap mahasiswi AN
- Pelaku ditangkap di Desa Kupa, Kabupaten Barru
- Laporan Polisi Nomor LP/B/176/VI/2026
- Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara
Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban ke Polres Pelabuhan Makassar. Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/176/VI/2026/RESPEL MKS/POLDA SULSEL.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Selasa di sebuah hotel di Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Korban diduga dijemput terduga pelaku dari rumahnya setelah meminta izin kepada orang tua korban.
Korban kemudian dibawa ke hotel tersebut. Di area lobi hotel, korban diduga mengalami penganiayaan yang sempat dilerai oleh resepsionis.
Selanjutnya, korban diduga dipaksa masuk ke kamar hotel dan mengalami kekerasan seksual. Terduga pelaku juga diduga merekam peristiwa itu menggunakan ponsel korban, lalu mengirim videonya kepada orang tua korban.
“Merasa menjadi korban tindak pidana, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Makassar,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar AKP Setiawan, Kamis, 30/07/2026.
Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan dan melakukan pelacakan keberadaan terduga pelaku. Pelaku diketahui berada di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru.
Tim URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar bergerak ke lokasi pada Selasa. Terduga pelaku PR berhasil diamankan tanpa perlawanan.
PR langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan Makassar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam proses penyidikan. Barang bukti itu meliputi hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara, satu flashdisk berisi rekaman video, satu ponsel merek Infinix, dan pakaian korban yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Setiawan mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat penyidik bersama Tim URC Resmob dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Tim URC Resmob Satreskrim bergerak cepat setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah menjalani proses penyidikan. Kami berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya kekerasan terhadap perempuan, secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Setiawan.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan kepada kepolisian. Laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Pelaku dijerat Pasal 14 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 466 ayat (1) subsider Pasal 473 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara.
Polres Pelabuhan Makassar menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.











