Hukum & PeristiwaBerita

Pria di Makassar Cabuli Anak Tiri 9 Tahun dan Aniaya Istri Ketiga, Rekam Jejak Bunuh Istri Pertama Terungkap

Avatar of Sulsel Times
0
×

Pria di Makassar Cabuli Anak Tiri 9 Tahun dan Aniaya Istri Ketiga, Rekam Jejak Bunuh Istri Pertama Terungkap

Sebarkan artikel ini
Pria di Makassar Cabuli Anak Tiri 9 Tahun dan Aniaya Istri Ketiga, Rekam Jejak Bunuh Istri Pertama Terungkap
Pria di Makassar Cabuli Anak Tiri 9 Tahun dan Aniaya Istri Ketiga, Rekam Jejak Bunuh Istri Pertama Terungkap
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Selasa, 21/07/2026 — Seorang pria berinisial FR (60) ditahan Polrestabes Makassar atas dugaan merudapaksa anak tirinya berusia 9 tahun dan menganiaya istri ketiganya, serta terbukti memiliki rekam jejak membunuh istri pertama dan menganiaya istri kedua.

Ringkasnya…
  • FR (60) ditahan diduga rudapaksa anak tiri 9 tahun dan aniaya istri ketiga
  • Rekam jejak: bunuh istri pertama vonis 6 tahun, aniaya istri kedua vonis 1 tahun
  • Polrestabes Makassar mengamankan pelaku sejak 3 hari lalu
  • Kejadian terungkap di Makassar usai penganiayaan istri ketiga
  • Istri ketiga trauma berat dirawat RS Dadi, anak korban persetubuhan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Pelaku Ditahan, Korban Anak Tiri 9 Tahun

Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar mengamankan FR sejak tiga hari lalu.

Scroll Kebawah
Advertisement

Peristiwa terungkap setelah pelaku memukul istri ketiganya menggunakan balok kayu.

Melihat kekerasan terhadap ibunya, anak tiri berusia 9 tahun memberanikan diri mengungkapkan aksi keji ayah tirinya selama ini.

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polrestabes Makassar.

“Jadi dia itu pukuli dulu balok-balok istrinya, terus anaknya ngomong juga bahwa sering dicabuli,” kata Iptu Ariyanto, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Selasa, 21/07/2026.

Hasil Visum Bukti Persetubuhan, Bukan Hanya Pencabulan

Polisi segera melakukan pemeriksaan medis menyeluruh pada anak korban.

Hasil visum et rek menunjukkan luka persetubuhan, bukan sekadar pencabulan.

“Awalnya dia bilang dicabuli, ternyata hasil pemeriksaannya luka disetubuhi, bukan dicabuli,” kata Iptu Ariyanto, Selasa, 21/07/2026.

Rekam Jejak Kekerasan: Bunuh Istri Pertama, Aniaya Istri Kedua

Iptu Ariyanto mengungkap FR bukan pelaku memiliki jejak kejahatan panjang di ranah kekerasan dalam rumah tangga.

Istri pertamanya dibunuh dan pelaku menjalani vonis enam tahun penjara.

Setelah bebas, FR kembali menganiaya istri keduanya dan divonis satu tahun penjara.

“Jadi si pelaku ini istri pertamanya dia bunuh. Meninggal, dia (pelaku) dapat vonis enam tahun. Istri kedua itu dia pukuli, vonis satu tahun lebih. Jadi residivis itu,” kata Iptu Ariyanto, Selasa, 21/07/2026.

Korban Istri Ketiga Alami Trauma Berat, Dibantu UPTD PPA

Istri ketiga saat ini mengalami trauma psikologis berat dan tidak mampu berbicara.

Korban dititipkan di Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi di bawah pendampingan UPTD PPA Kota Makassar.

“Istri ketiganya sekarang dititip sama UPTD di Rumah Sakit Dadi, stres berat, tidak bisa ngomong,” kata Iptu Ariyanto, Selasa, 21/07/2026.

Pelaku kini menjalani pemeriksaan lanjutan di Polrestabes Makassar.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *