Bisnis

Menteri Ferry Jelaskan Gaji Pegawai Koperasi Merah Putih

Avatar of Sulsel Times
0
×

Menteri Ferry Jelaskan Gaji Pegawai Koperasi Merah Putih

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 15/07/2026 — Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan besaran gaji pegawai Koperasi Merah Putih akan ditentukan berdasarkan kinerja bisnis masing-masing koperasi.

Ringkasnya…
  • Gaji pegawai berdasarkan kinerja
  • Gaji manajer diatur pemerintah
  • Menteri Koperasi Ferry Juliantono
  • Jakarta, Rabu 15 Juli 2026
  • Keluhan gaji rendah di Bojonegoro diklarifikasi
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Penjelasan Menteri soal Gaji Pegawai

“Kalau pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya,” kata Ferry, di kompleks DPR, Jakarta, Rabu, 15/07/2026.

Scroll Kebawah
Advertisement

Sedangkan untuk gaji manajer, Ferry mengatakan besarannya akan diatur pemerintah.

Hingga saat ini Ferry belum menyampaikan besaran gaji manajer koperasi karena masih dalam pembahasan di Kementerian Keuangan.

Respons soal Keluhan Gaji Rendah

Sebelumnya tersiar kabar kekecewaan pengelola Koperasi Merah Putih di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang hanya menerima gaji Rp 76.000 hingga Rp 1,4 juta.

Gaji tersebut jauh dari harapan para pengelola dan mereka belum mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Menanggapi hal itu, Menteri Ferry mengatakan besaran gaji tersebut merupakan kesalahan teknis.

Ia menyebut Direktur Utama Agrinas Pangan telah mengklarifikasi kesalahan tersebut.

Komitmen Agrinas

Direktur Utama Agrinas Pangan Joao Angelo De Sousa Mota mengatakan kesejahteraan pegawai di 1.061 gerai di Jawa Tengah dan Jawa Timur adalah prioritas.

“Setiap tetes keringat dan dedikasi personel adalah roda penggerak KDKMP (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih),” kata Joao, Rabu, 15/07/2026.

Joao menuturkan Agrinas terus mengecek sistem yang berjalan dalam sepekan terakhir.

Perusahaan Badan Usaha Milik Negara tersebut berkomitmen menindaklanjuti ketidaksesuaian data setelah verifikasi.

“Sebagian telah diselesaikan dan proses ini masih terus berlanjut,” ujarnya.

Pengawasan Kementerian

Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan besaran upah pegawai koperasi akan bergantung pada kinerja usaha dan beban kerja karyawan.

Pembayaran gaji akan menyesuaikan peraturan yang ditetapkan PT Agrinas Pangan Nusantara yang bertanggung jawab atas operasional Koperasi Merah Putih.

“Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi,” tutur Farida.

Hingga kini pemerintah masih membahas besaran gaji manajer Koperasi Merah Putih bersama Kementerian Keuangan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *