Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 15/07/2026 — Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun membantah keras tuduhan bahwa surat utang BPI Danantara seperti Merah Putih Bond dan Patriot Bond digunakan sebagai alat pencucian uang.
Pernyataan ini didukung oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebut Pasal 50A UU P2SK tidak meningkatkan risiko pencucian uang.
- Misbakhun bantah surat utang Danantara untuk cuci uang
- PPATK dukung, Pasal 50A tidak tingkatkan risiko
- Terkait Merah Putih Bond dan Patriot Bond
- Investasi dilakukan non-tunai melalui dealer utama
- Klarifikasi meredakan kekhawatiran TPPU
Bantahan Misbakhun Soal Mekanisme Transaksi
Misbakhun menegaskan bahwa pembelian surat utang tidak dilakukan secara tunai.
Transaksi berlangsung melalui dealer utama yang mewajibkan pembayaran non-tunai.
“Tidak ada orang mau investasi bawa cash, pasti melalui manager investasi,” kata Misbakhun, Rabu, 15/07/2026.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam acara Investment Forum 2026 CNBC Indonesia di Jakarta.
Penegasan PPATK
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memastikan bahwa Pasal 50A UU P2SK tidak serta-merta meningkatkan risiko pencucian uang.
“PPATK memandang bahwa terbitnya Pasal 50A UU P2SK tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai peningkatan risiko pencucian uang di Indonesia,” ujar Ivan, Rabu, 15/07/2026.
Ia menekankan bahwa Pasal 50A tidak melegalkan atau menghapus status dana hasil tindak pidana.
Asal-usul dana tetap melekat sebagai hasil kejahatan jika terbukti.
“Pasal 50A hanya mengatur perlindungan hukum dalam ruang lingkup dan tahapan tertentu, bukan memberikan legitimasi terhadap hasil kejahatan,” ujar Ivan.
Kewajiban Pihak Pelapor Tetap Berlaku
PPATK menegaskan bahwa Pasal 50A tidak menghapus kewajiban Pihak Pelapor untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan tetap harus disampaikan kepada PPATK.
“PPATK tetap menjalankan seluruh fungsi intelijen keuangan sesuai UU TPPU,” tegas Ivan.
Implikasi bagi Risiko TPPU
Pernyataan Misbakhun dan PPATK memperkuat keyakinan bahwa instrumen surat utang Danantara tidak dirancang untuk memfasilitasi pencucian uang.
Implementasi Pasal 50A harus mengikuti prinsip tata kelola yang baik, pengendalian risiko, serta akuntabilitas.
Ketentuan ini sejalan dengan standar Financial Action Task Force (FATF) dan peraturan anti-pencucian uang di Indonesia.
Masyarakat dan pelaku pasar diharapkan tidak terpengaruh oleh tuduhan yang belum terbukti.









