Sulseltimes.com, Makassar, Senin, 13/07/2026 — Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan istri oleh suaminya di kos-kosan Makassar dengan 16 adegan yang diperagakan pelaku.
- Pelaku AR (23) peragakan 16 adegan
- Korban ANA (24) ditusuk badik dari belakang saat main HP
- Rekonstruksi di Mapolsek Tamalate sebagai TKP pengganti
- Motif ekonomi dan dugaan perselingkuhan
- Pelaku dijerat Pasal 458 ayat (2) KUHP ancaman 20 tahun
Rekonstruksi Digelar di Mapolsek Tamalate
Polisi menggelar rekonstruksi di Mapolsek Tamalate, Senin, 13/07/2026.
Lokasi asli pembunuhan berada di Jalan Mannuruki 6 Lorong 1, Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Rekonstruksi digelar di dalam ruangan karena pertimbangan keamanan di TKP asli.
Pelaku AR diperagakan dengan seragam tahanan oranye.
Korban diperagakan oleh seorang anggota polisi.
Acara dihadiri keluarga korban dan pihak kejaksaan.
“Tadi rekonstruksi kasus pembunuhan istri oleh suaminya, yang TKP-nya Mannuruki 6 lorong 1,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamalate Iptu Abdul Latief, Senin, 13/07/2026.
“Rekonstruksi tadi dilakukan di dalam ruangan karena mengingat di TKP langsung diperkirakan ada hambatan atau pertimbangan keamanan sangat rawan. Untuk jumlah adegan ada 16,” lanjutnya.
Latief mengaku tidak ada fakta baru yang terungkap selama rekonstruksi. Semua sesuai keterangan awal pelaku.
Kronologi Pembunuhan
Pelaku AR menusuk korban ANA dengan sebilah badik dari arah belakang.
Saat itu korban dalam posisi duduk dan sedang bermain handphone.
Pelaku menusuk leher korban satu kali hingga korban tewas.
“Sesuai rekonstruksi tadi, posisi korban dalam keadaan duduk main HP. Tiba-tiba korban ini langsung ditusuk pisau lehernya dari arah belakang,” terang Latief.
Motif dan Reaksi Keluarga
Motif pembunuhan masih seputar persoalan rumah tangga.
Faktor ekonomi dan dugaan perselingkuhan menjadi pemicu.
Pelaku ditemukan memiliki tanda ciuman merah di leher oleh korban.
Awalnya terjadi cekcok, kemudian emosi memuncak hingga terjadi pembunuhan.
“Motif persoalan rumah tangga, terutama ekonomi dan berlanjut pelaku ini ditemukan tanda ciuman merah di lehernya oleh korban. Di situlah awal mulai pertengkaran sampai memuncak emosinya sampai terjadi pembunuhan,” jelas Latief.
Saat rekonstruksi, keluarga korban yang hadir sempat terpancing emosi. Mereka berteriak saat melihat pelaku.
“Tadi dihadiri pihak keluarga korban, umumnya ibu-ibu, jadi ada riak-riak, berteriak,” kata Latief.
Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan
AR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 458 ayat (2) KUHP baru tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, pelaku sempat mengelabui polisi dengan mengaku baku tikam. Namun setelah interogasi, ia mengakui luka di tubuhnya adalah hasil perbuatannya sendiri.
Korban ANA (24) bekerja di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makassar. Pelaku AR bekerja sebagai cleaning service. Mereka tinggal di kos tersebut bersama anak mereka yang berusia sekitar satu tahun.
Ketua RT 01 RW 04 Kelurahan Mannuruki, M. Muzakar, mengatakan ia pertama kali mendapat laporan dari warga tentang penemuan mayat korban.
“Tadi saya ditelpon sama warga bilang Pak RT dimanaki? cepatki ke sini, wargata meninggal. Kita tidak tahu apakah ini bunuh diri atau dibunuh,” kata Muzakkar, Senin, 13/07/2026.
Muzakkar menambahkan, korban dan suami dikenal sebagai pribadi tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga.
Polisi masih melanjutkan proses hukum terhadap tersangka AR.









