Sulseltimes.com, Jakarta, Sabtu, 27/06/2026 — Otoritas Jasa Keuangan mencatat rasio pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) bruto perusahaan multifinance naik menjadi 2,89 persen pada April 2026. Namun OJK menilai profil risiko industri masih terjaga karena NPF net tetap rendah.
- NPF bruto multifinance naik ke 2,89 persen
- NPF net justru turun ke 0,78 persen
- OJK: Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Agusman
- Jakarta, April 2026
- Profil risiko industri tetap terjaga
Kenaikan NPF Bruto dan Penurunan NPF Net
OJK mencatat NPF bruto perusahaan pembiayaan naik dari 2,83 persen pada Maret 2026 menjadi 2,89 persen pada April 2026.
Sebaliknya, NPF net turun dari 0,8 persen menjadi 0,78 persen pada periode yang sama.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyampaikan hal itu dalam forum Mid Year Economic Outlook 2026.
Pernyataan Resmi OJK
“Profil risiko tetap terjaga dengan NPF gross 2,89 persen dan net sebesar 0,78 persen,” kata Agusman, Sabtu, 27/06/2026.
OJK terus memantau perkembangan pembiayaan bermasalah di sektor multifinance.
Meskipun NPF bruto naik tipis, OJK menilai industri masih dalam kondisi aman.
Dampak dan Prospek Industri Multifinance
Kenaikan NPF bruto menunjukkan adanya tekanan pada kualitas pembiayaan, namun masih dalam batas wajar.
NPF net yang rendah menandakan bahwa perusahaan pembiayaan memiliki cadangan yang cukup untuk menutup kerugian.
OJK optimistis target pertumbuhan piutang pembiayaan tetap on the track.
Industri multifinance diharapkan tetap berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan ke depan.






