Sulseltimes.com, Makassar, Sabtu, 20/06/2026 — Ketua DPW GAPEMBI Sulsel Nurdin Beta meminta Badan Gizi Nasional tidak menghentikan insentif Rp6 juta per hari untuk SPPG karena pengusaha Makan Bergizi Gratis belum balik modal.
- GAPEMBI tolak penghentian insentif
- Modal satu SPPG capai Rp1,5 miliar
- Nurdin Beta beberkan kerugian mitra
- Lokasi konsolidasi di Makassar
- Pengembalian modal belum 40 persen
Modal Mandiri Capai Rp1,5 Miliar
Nurdin Beta menegaskan para pengusaha MBG di Sulawesi Selatan menggunakan modal mandiri.
Ia menyebut pembangunan satu unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi menelan biaya rata-rata Rp1,5 miliar.
“Kami perlu menyampaikan ke publik bahwa para pengusaha MBG yang ada di Sulawesi Selatan ini, mereka menggunakan modal sendiri, modal mandiri,” kata Nurdin pada sela-sela Konsolidasi dan Konferensi Pers DPW GAPEMBI Sulsel di Makassar, Sabtu, 20/06/2026.
Standar Tinggi BGN Dongkrak Biaya
Nurdin memaparkan modal besar itu muncul karena BGN menginginkan standar tinggi untuk pembentukan SPPG.
Awalnya pihaknya hanya bisa membedah dan merenovasi rumah.
Kini BGN meminta mereka menjadi mitra profesional dengan standar fasilitas yang lebih tinggi.
Ia menyebut jika insentif dihentikan maka para pengusaha akan mengalami kerugian besar.
“Tentu (rugi). Bahkan jangankan berbicara keuntungan hari ini, hari ini seluruh SPPG yang ada di Indonesia belum ada satupun pengusaha MBG itu mengalami keuntungan,” sebut Nurdin.
Insentif Untuk Kembalikan Modal
Nurdin menjelaskan insentif Rp6 juta per hari masih dalam proses pengembalian modal.
Setiap SPPG memiliki masa operasional yang bervariasi.
“Kita berjalan sampai hari ini bervariasi, ada sudah berjalan dapurnya selama 1 tahun, ada berjalan dapurnya 6 bulan, bahkan ada baru 2 bulan 3 bulan,” bebernya.
Ia menghitung pengembalian modal per harinya masih belum mencapai 40 persen dari total investasi.
“Kita masih berbicara di tahap bagaimana proses pengembalian modal kita ini bisa cepat kembali, itu,” imbuhnya.
Nurdin juga menegaskan aturan insentif Rp6 juta per hari dibuat oleh BGN melalui juknis, bukan keinginan mitra.
Ia memperingatkan jika aturan diubah sepihak, pengembalian modal bisa molor hingga bertahun-tahun.
“Bahkan ketika itu diterapkan dan lanjut diteruskan aturan itu, maka yakin dan percaya empat tahun tiga tahun modal kita belum bisa dikembalikan,” tutupnya.







