GowaBerita

Pakar soroti usulan hak angket DPRD Gowa

Avatar of Sulsel Times
0
×

Pakar soroti usulan hak angket DPRD Gowa

Sebarkan artikel ini
Pakar soroti usulan hak angket DPRD Gowa
Pakar soroti usulan hak angket DPRD Gowa
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Senin, Mei 25, 2026 — Sejumlah fraksi DPRD Gowa berencana menggunakan hak angket untuk menyelidiki kebijakan Bupati Sitti Husniah Talenrang.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengingatkan penggunaan hak angket harus memenuhi syarat undang-undang agar tidak mudah dipersoalkan.

Ringkasnya…
  • Usulan hak angket DPRD Gowa
  • Diatur UU No.23/2014
  • Dr. Fahri Bachmid, DPRD Gowa, Bupati Sitti Husniah
  • Makassar, Senin, 25 Mei 2026
  • Berpotensi dipersoalkan hukum jika tidak sesuai kriteria
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Kriteria Hak Angket dalam UU

Fahri Bachmid menjelaskan hak angket merupakan instrumen pengawasan DPRD terhadap kebijakan daerah.

Mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, hak angket hanya bisa digunakan untuk menyelidiki kebijakan yang bersifat penting, strategis, berdampak luas, dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan.

“Hak itu menjadi wujud kontrol legislatif terhadap eksekutif agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai hukum, tetapi tidak boleh digunakan secara serampangan,” kata Fahri Bachmid, Pakar Hukum Tata Negara UMI, Senin, Mei 25, 2026.

Penilaian Terhadap Rencana di Gowa

Usulan hak angket di DPRD Gowa muncul karena sejumlah persoalan dinilai tidak cukup dijawab dengan klarifikasi normatif.

Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Suruhlah menyebut langkah itu bagian dari fungsi pengawasan konstitusional.

Fahri Bachmid menilai substansi yang dijadikan alasan belum sepenuhnya memenuhi kategori kebijakan strategis.

“Objek penyelidikan harus memenuhi kriteria penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Jika tidak terpenuhi, penggunaan hak angket berpotensi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Rencana hak angket itu juga dikaitkan dengan dugaan kasus perselingkuhan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Fahri menegaskan kebijakan yang diselidiki harus berada dalam lingkup urusan pemerintahan daerah.

Ia mengingatkan agar mekanisme checks and balances tetap dijaga tanpa menyalahgunakan instrumen pengawasan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *