Sulseltimes.com — Anggapan bahwa utang pinjaman online (pinjol) otomatis hangus setelah 90 hari tidak sepenuhnya benar. Keterlambatan 90 hari justru menandakan status kredit macet, bukan penghapusan kewajiban.
- Utang pinjol tidak otomatis hangus setelah 90 hari
- Masuk kategori kredit macet (TWP 90) sesuai POJK 10/2022
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Jakarta, Minggu, Mei 24, 2026
- Nasabah tetap wajib bayar, dilaporkan ke SLIK, bunga terus berjalan
Fakta di Balik Istilah 90 Hari
Istilah keterlambatan lebih dari 90 hari merujuk pada status kredit macet dalam sistem penilaian kualitas pinjaman. Peminjam masuk kategori gagal bayar atau non-performing loan (NPL).
Status itu tidak berarti utang hilang begitu saja. Aturan yang berlaku justru menunjukkan sebaliknya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa status ini tetap melekat pada nasabah. Hal itu bisa memengaruhi akses mereka ke layanan keuangan di masa depan.
Dasar Hukum dan Konsekuensi
Berdasarkan Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran pokok atau bunga lebih dari 90 hari dikategorikan sebagai kredit macet (TWP 90). Status ini tidak menghapuskan utang.
Nasabah tetap memiliki kewajiban untuk melunasi pinjamannya. Pihak penyelenggara pinjol berhak menempuh jalur hukum.
Nasabah gagal bayar (galbay) juga akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Nama mereka masuk daftar hitam sehingga sulit mengajukan pinjaman di lembaga keuangan mana pun.
Selain beban hukum, bunga pinjaman terus berjalan. Aturan OJK 2022 menetapkan bunga pinjol konsumtif legal sebesar 0,4% per hari untuk tenor di bawah 30 hari. Bunga pinjaman produktif bisa mencapai 12% hingga 24% per tahun.
OJK pun menegaskan tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dan sengaja tidak membayar pinjamannya.
Aturan Penagihan yang Harus Dipatuhi
Utang pinjol memang tidak ada batas hangus. Namun sesuai Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan sesuai norma dan ketentuan perundang-undangan.
Penagihan tidak boleh menggunakan ancaman atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Intimidasi dan penagihan terus-menerus juga dilarang.
Penagihan dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili konsumen pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional hingga pukul 20.00 waktu setempat. Debt collector boleh melakukan penagihan di luar ketentuan itu hanya dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Dampak bagi Nasabah
Kesimpulannya, utang pinjol tidak otomatis hangus setelah 90 hari. Nasabah tetap wajib melunasi dan berisiko terkena sanksi hukum serta kesulitan mengakses kredit di kemudian hari.
Informasi ini penting untuk meluruskan mitos yang beredar di masyarakat. Nasabah diimbau untuk selalu memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu.











