Sulseltimes.com, Jakarta, Jumat, Mei 22, 2026 — Seorang model berinisial AWS diperiksa penyidik Polda Metro Jaya karena menyebarkan berita bohong atau hoax tentang aksi pembegalan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Usai menjalani pemeriksaan, AWS terlihat menangis saat ditemui awak media.
Berdasarkan keterangan resmi, polisi memastikan AWS bukan korban pembegalan. Ia diduga mengunggah cerita di media sosial yang mengklaim sebagai korban kejahatan, namun belakangan diketahui hanya motif iseng.
- Seorang model berinisial AWS diperiksa Polda Metro Jaya karena hoax pembegalan
- AWS mengaku korban begal namun terbukti hanya motif iseng
- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto
- Pemeriksaan di Jakarta, Jumat, Mei 22, 2026
- AWS berpotensi dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menyebarkan hoax
Pemeriksaan Model AWS
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan terhadap AWS. “Iya (pemeriksaan) di Siber dalam rangka penjelasan yang bersangkutan,” ucap Budi, Jumat, Mei 22, 2026.
AWS diperiksa di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia keluar dengan hoodie biru dan celana krem, wajah tertutup masker, dan kepala tertutup hoodie. Ia didampingi seorang perempuan dan dua petugas kepolisian. Saat ditanyai awak media, AWS hanya menangis tanpa memberikan pernyataan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan bahwa model berinisial AWS bukan korban pembegalan. “Kami tegaskan bahwa yang bersangkutan bukanlah korban begal ataupun tindakan kriminal lainnya,” kata Kombes Budi, Jumat, Mei 22, 2026.
Kronologi dan Pemeriksaan
Polda Metro Jaya bersama Direktorat PPA dan PPO, Satres PPA PPO Jakarta Barat, Polsek Kebon Jeruk, didampingi UPT P3A, psikolog, serta Dokkes telah mendatangi AWS dan melakukan pemeriksaan awal. Pemeriksaan dilakukan untuk mengklarifikasi unggahan AWS yang mengaku dibegal di Kebon Jeruk. Setelah viral, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa cerita tersebut tidak benar.
Hoax ini diduga hanya bertujuan untuk mencari perhatian. Penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. AWS terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran berita bohong.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi palsu di media sosial. Penyebaran hoax dapat meresahkan warga dan membebani aparat kepolisian. Polda Metro Jaya mengimbau agar setiap unggahan diverifikasi terlebih dahulu.
Proses hukum terhadap AWS masih berlanjut. Masyarakat diharapkan menunggu perkembangan resmi dari pihak berwajib. Polisi akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti, termasuk motif iseng yang merugikan banyak pihak.














