Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, Mei 20, 2026 — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan kesiapan menjalankan program penjaminan polis asuransi selambat-lambatnya tahun 2028.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito mengungkapkan bahwa tidak semua perusahaan asuransi akan menjadi peserta penjaminan, hanya yang memenuhi kriteria kesehatan keuangan atau Risk Based Capital (RBC).
- LPS siap jalankan program penjaminan polis mulai 2028
- Tidak semua perusahaan asuransi dijamin, hanya yang memenuhi kriteria RBC
- Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito menyampaikan dalam rapat dengan Komisi XII DPR
- Persiapan mencakup roadmap, organisasi, ADK, konsultan, dan simulasi
- Dana premi dipisahkan namun ada mekanisme interborrowing untuk resolusi
LPS: Program Penjaminan Polis Telah Disiapkan Sejak 2023
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan kesiapan mereka dalam mengemban mandat program penjaminan polis (PPP) berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito mengatakan bahwa pihaknya sudah menyusun peta jalan (roadmap) persiapan sejak 2023 hingga 2027.
“Kalau ditanya apakah sudah siap, LPS sudah siap,” ujar Anggito dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu, Mei 20, 2026.
Anggito menjelaskan bahwa LPS telah membentuk organisasi dan kelembagaan khusus berupa Anggota Dewan Komisioner (ADK) bidang program penjaminan polis.
Selain itu, LPS juga telah merekrut konsultan, menyusun draf regulasi, dan melakukan simulasi perhitungan kesehatan keuangan perusahaan asuransi.
Kriteria Kepesertaan dan Mekanisme Dana
Tidak seperti penjaminan simpanan perbankan yang mewajibkan seluruh bank menjadi peserta, program penjaminan polis hanya akan menjangkau perusahaan asuransi yang memenuhi syarat tertentu.
Anggito menyebutkan bahwa LPS telah menetapkan kriteria berupa tingkat RBC dan indikator kesehatan keuangan lainnya.
“Karena kita akan membuat cut off yang memenuhi kriteria RBC atau kesehatan. Jadi tidak seperti bank yang semua ikut,” ungkap Anggito, Rabu, Mei 20, 2026.
LPS juga telah menyiapkan mekanisme pengelolaan dana premi yang dipisahkan dari dana penjaminan simpanan.
Namun, dalam situasi resolusi di mana dana premi belum terkumpul cukup, terdapat ketentuan interborrowing yang memungkinkan pinjaman sementara antar dana, meskipun pencatatannya tetap terpisah.
“Apakah ada perbedaan antara dana premi dari bank dan asuransi? Di UU P2SK sudah disebutkan dipisahkan namun ada ketentuan namanya interborrowing. Jadi dalam hal terjadi resolusi asuransi di mana dana preminya belum terkumpul, dia bisa istilahnya pinjam dulu. Meskipun pencatatannya tentu terpisah,” tutup Anggito.
Program penjaminan polis diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional, seiring dengan persiapan LPS yang terus dimatangkan hingga batas waktu yang ditetapkan pada 2028.







