Sulseltimes.com Makassar, 12 Desember 2024 – 3 artis ajukan gugatan ke mahkamah konstitusi usai kalah pilkada 2024. Drama politik mewarnai hasil Pilkada 2024 ketika tiga selebriti yang menjadi kandidat dalam pemilihan kepala daerah resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiganya adalah Sahrul Gunawan, Hengky Kurniawan, dan Vicky Prasetyo, yang mengklaim adanya pelanggaran serius selama proses Pilkada.
Berikut adalah rincian kasus dari ketiga artis yang menggugat hasil Pilkada di daerah mereka:
1. Sahrul Gunawan – Pilkada Bandung
Pasangan Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan secara resmi mendaftarkan gugatan ke MK pada 6 Desember 2024, terkait Pilkada Kabupaten Bandung.
Ketua Harian Tim Pemenangan mereka, Tedi Surahman, menyatakan bahwa gugatan ini bukan karena kekalahan pasangan tersebut, tetapi lebih kepada proses penyelenggaraan pemilu yang diduga penuh pelanggaran.
Tedi menegaskan bahwa pelanggaran tersebut termasuk:
- Praktik politik uang yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
- Pemanfaatan bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mempengaruhi pemilih.
- Kegagalan penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, dalam menangani pelanggaran.
Meskipun gugatan telah diajukan, detail lengkap dari poin-poin tersebut belum dipublikasikan karena menjadi bagian dari strategi tim advokasi di persidangan MK.
Sahrul-Gun Gun kalah dalam perolehan suara melawan pasangan Dadang Supriatna-Ali Syakieb, dengan hasil:
- Sahrul-Gun Gun: 827.240 suara.
- Dadang-Ali: 1.046.344 suara.
2. Hengky Kurniawan – Pilkada Bandung Barat
Artis yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan, bersama pasangannya, Ade Sudrajat Usman, juga menggugat hasil Pilkada Bandung Barat.
Gugatan ini terdaftar pada 9 Desember 2024.
Dalam Pilkada ini, pasangan Hengky-Ade harus mengakui kekalahan dari pasangan Jeje Richie Ismail-Asep Ismail, yang memperoleh 341.225 suara atau 37,40 persen dari total suara.
Ada empat pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada tersebut.
Kuasa hukum Hengky-Ade, Boyke Lutfhiana Syahrir, telah memimpin tim advokasi mereka untuk membawa kasus ini ke MK. Hengky mengklaim bahwa proses pemilu di Bandung Barat penuh dengan kejanggalan, meskipun belum ada detail resmi yang dirilis mengenai bentuk pelanggaran yang dimaksud.
3. Vicky Prasetyo – Pilkada Pemalang
Sosok kontroversial, Vicky Prasetyo, yang mencalonkan diri sebagai Bupati Pemalang bersama pasangannya Muchammad Suwandi, juga turut mengajukan gugatan ke MK.
Berdasarkan data dari KPU Pemalang, pasangan Vicky-Suwandi hanya meraih 121.158 suara atau 19,39 persen, kalah jauh dari pasangan nomor urut 3, Anom Widiyantoro-Nurkholes, yang memperoleh 278.043 suara atau 44,51 persen.
Dalam gugatannya yang terdaftar pada 6 Desember 2024 dengan nomor perkara 115/PAN.MMK/e-AP3/12/2024, Vicky mengklaim adanya kecurangan, termasuk politik uang yang melibatkan pemberian amplop bergambar pasangan calon lawan senilai Rp50 ribu per suara.
Vicky menyuarakan kekecewaannya melalui media sosial dengan pesan:
“Para pendukung setiaku, terima kasih atas semuanya. Meskipun kalah, kalian tetap pemenang dengan menjaga integritas tanpa menjual suara demokrasi.”
Dia juga mengkritik keras lawan politiknya dengan menyebut bahwa perjuangan tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga moral masyarakat.
Baca Juga: Sengketa Pilkada Sulsel 2024 Memanas: 11 Gugatan Diajukan ke MK dan DKPP
Apa yang Diharapkan dari Gugatan di MK?
Ketiga gugatan artis ini telah teregistrasi di MK dan menambah panjang daftar kasus sengketa Pilkada 2024.
Gugatan berbasis pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) menjadi poin utama yang dibawa oleh ketiga pasangan calon ini.
Namun, pengajuan gugatan ke MK memerlukan bukti yang kuat dan konkret untuk dapat mengubah hasil pemilu.
Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Andi Muhammad, menyatakan bahwa meskipun MK sering menerima kasus sengketa Pilkada, gugatan berbasis pelanggaran TSM memerlukan pembuktian yang rumit.
“KPU dan Bawaslu harus dilibatkan dalam pembuktian ini, karena laporan pelanggaran biasanya harus terlebih dahulu diselesaikan di tingkat daerah,” ujarnya.
Keterlibatan tiga artis ini dalam politik menunjukkan semakin kuatnya tren publik figur memasuki ranah politik daerah.
Namun, hasil Pilkada 2024 ini juga menegaskan bahwa popularitas tidak selalu cukup untuk memenangkan pemilu.
Ketiganya kini menghadapi tantangan besar, tidak hanya dalam gugatan hukum tetapi juga dalam menjaga relevansi mereka di kancah politik.
Sementara proses hukum di MK masih berlangsung, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana tiga selebriti ini akan melanjutkan perjalanan politik mereka, baik sebagai oposisi maupun sebagai tokoh masyarakat yang tetap berjuang untuk aspirasi pemilih mereka.