Bisnis

15 Bank di RI Resmi Tutup per September 2026, Ini Daftarnya

Avatar of Sulsel Times
0
×

15 Bank di RI Resmi Tutup per September 2026, Ini Daftarnya

Sebarkan artikel ini
15 Bank di RI Resmi Tutup per September 2026, Ini Daftarnya
15 Bank di RI Resmi Tutup per September 2026, Ini Daftarnya
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Sabtu, 26/09/2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha 15 bank di Indonesia. Yang terbaru adalah PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Ringkasnya…
  • OJK mencabut izin usaha 15 bank di Indonesia per September 2026
  • PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia di Tangerang menjadi bank terbaru yang dicabut izinnya
  • BPRS Musyarakah Ummat Indonesia masuk status Bank Dalam Penyehatan karena KPMM di bawah 12 persen
  • LPS menjamin pengembalian dana nasabah dalam skema penjaminan maksimal lima hari
  • Daftar 15 bank mencakup BPR dan BPRS dari berbagai daerah di Indonesia
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Keputusan pencabutan izin PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026. OJK menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.

Scroll Kebawah
Advertisement

Selanjutnya, OJK menetapkan bank tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) setelah memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan. Namun, upaya penyehatan tersebut belum dapat mengatasi permasalahan bank.

“Pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK dalam memperkuat industri perbankan, melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan,” kata Kepala OJK Provinsi Banten Adi Dharma dalam keterangan resminya, Sabtu, 26/09/2026.

Meski bank telah berhenti beroperasi, nasabah tidak serta-merta kehilangan simpanannya. Penyelesaian hak nasabah dan kewajiban bank ditangani melalui proses likuidasi oleh tim yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham dari masing-masing bank yang izinnya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu memastikan dana nasabah dari bank yang ditutup tetap dibayarkan selama memenuhi ketentuan dalam skema penjaminan LPS. Menurutnya, dana nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan akan dikembalikan dalam waktu maksimal lima hari setelah LPS mengambil alih dan menetapkan tim likuidasi.

“Ya dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dan kembalikan dalam waktu 5 hari ya. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya, akan dikembalikan,” ujar Anggito.

Ia menjelaskan bahwa proses pengembalian dana nasabah yang berada di luar skema penjaminan membutuhkan waktu lebih lama. Pengembalian tersebut akan bergantung pada hasil likuidasi dan tingkat pengembalian aset bank.

Daftar 15 Bank yang Izinnya Dicabut

  • PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat
  • PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur
  • Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat
  • PT BPR Kamadana, Bangli, Bali
  • PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat
  • PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat
  • PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat
  • PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah
  • PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur
  • PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta
  • PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat
  • PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi
  • PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
  • PT BPR Pasarraya Kuta, Bali
  • PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Tangerang, Banten

Polisi masih mendalami kasus ini dan LPS terus mempersiapkan proses likuidasi untuk memastikan hak nasabah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *