Sulseltimes.com Makassar, Selasa, 21/10/2025 — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengikuti Rapat Paripurna Keenam Masa Persidangan Pertama Tahun 2025/2026 DPRD Kota Makassar melalui Zoom dari Balai Kota pada Selasa 21 Oktober 2025 untuk menyampaikan pendapat atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan ia menyebut,
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar yang telah menginisiasi ketiga Ranperda ini bersama Pemkot,” kata Munafri Arifuddin, Selasa, 21/10/2025.
- Wali Kota Makassar mengikuti Paripurna DPRD lewat Zoom dari Balai Kota pada Selasa 21/10/2025
- Tiga Ranperda inisiatif DPRD dibahas yakni kearsipan, fasilitas pesantren, dan perubahan hak keuangan serta administratif DPRD
- Munafri menilai arsip adalah bukti hukum dan fondasi kebijakan berbasis data sehingga regulasi kearsipan dinilai mendesak
- Pemkot menyatakan dukungan penguatan pesantren melalui fasilitasi infrastruktur, kelembagaan, dan kemitraan pemberdayaan
- Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 diselaraskan dengan PP Nomor 1 Tahun 2023 untuk tata kelola yang akuntabel
Tiga ranperda dibahas dalam rapat paripurna DPRD
Munafri mengikuti rapat paripurna dari Ruang Rapat Kantor Balai Kota Makassar melalui konferensi video.
Agenda rapat membahas pendapat wali kota atas tiga rancangan peraturan daerah usulan DPRD Kota Makassar.
Tiga ranperda itu mencakup Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren juga masuk dalam pembahasan.
Agenda ketiga adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Munafri menyebut inisiatif legislasi tersebut sejalan dengan penguatan tata kelola pemerintahan, pembangunan sumber daya manusia, serta pembaruan sistem birokrasi.
Ia berharap produk legislasi daerah yang konstruktif terus bertambah dan manfaatnya dirasakan langsung oleh warga.
Fokus pembahasan kearsipan, pesantren, dan penyesuaian hak DPRD
Ranperda penyelenggaraan kearsipan
Munafri menilai ranperda kearsipan perlu dipercepat untuk memastikan pengelolaan dokumen pemerintahan berjalan akuntabel dan terstandar.
Ia menyebut arsip tidak hanya bernilai administratif, tetapi juga menjadi rekam jejak sejarah, bukti hukum, dan pijakan penyusunan kebijakan berbasis data.
Munafri memaparkan empat persoalan yang masih dihadapi Pemkot Makassar dalam urusan kearsipan.
Ia menyebut kelembagaan dan unit kearsipan di perangkat daerah masih terbatas.
Ia menyebut pengelolaan arsip aktif, vital, dan statis belum berjalan optimal.
Ia menyebut jumlah dan kompetensi sumber daya manusia kearsipan masih kurang.
Ia menyebut sistem informasi kearsipan digital belum terintegrasi.
Munafri menyatakan ranperda ini akan mendorong pembentukan unit kearsipan di seluruh organisasi perangkat daerah.
Munafri juga menyebut penguatan tenaga fungsional arsiparis menjadi bagian dari arah kebijakan yang disiapkan.
Munafri turut menekankan perlunya implementasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi atau SIKD.
Ia menambahkan pelestarian arsip vital perlu dilakukan sebagai memori kolektif kota.
Ia juga membuka ruang partisipasi masyarakat dan dunia pendidikan dalam pengelolaan arsip.
“Penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan profesional adalah bagian dari reformasi birokrasi, dengan arsip yang lengkap dan sistematis, pemerintahan akan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Munafri Arifuddin, Selasa, 21/10/2025.
Ranperda fasilitas penyelenggaraan pesantren
Pada ranperda pesantren, Munafri menegaskan dukungan Pemkot Makassar terhadap penguatan peran pesantren dalam pembentukan karakter generasi muda.
Ia menyebut pesantren memiliki fungsi pendidikan keagamaan, benteng moral, sekaligus agen pemberdayaan masyarakat.
“Pesantren telah menjadi pilar pembentukan moral dan intelektual masyarakat, Pemerintah Kota Makassar siap bersinergi dalam memperkuat peran strategis pesantren,” kata Munafri Arifuddin, Selasa, 21/10/2025.
Munafri menyampaikan dukungan itu akan diarahkan pada fasilitasi infrastruktur pendidikan dan asrama.
Munafri juga menyinggung penguatan kapasitas kelembagaan pesantren.
Ia menyebut kolaborasi pembinaan kurikulum berbasis karakter menjadi bagian dari rencana dukungan.
Ia menyatakan kemitraan pesantren dalam pemberdayaan sosial ekonomi umat akan diperluas.
Ia menambahkan akses pesantren terhadap program pembangunan daerah akan didorong secara proporsional.
“Ranperda ini bukan sekadar dokumen hukum administratif, tetapi komitmen moral pemerintah kota dalam membangun masyarakat yang cerdas secara intelektual, kuat secara spiritual, dan bermartabat secara sosial,” kata Munafri Arifuddin, Selasa, 21/10/2025.
Ranperda perubahan perda hak keuangan dan administratif DPRD
Pada pembahasan ranperda ketiga, Munafri menyebut perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017 dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.
Ia menilai penyesuaian tersebut bukan hanya urusan administrasi, tetapi bagian dari penguatan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Sebagai mitra sejajar pemerintah daerah, DPRD harus ditunjang administrasi kelembagaan yang memadai agar dapat menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal,” kata Munafri Arifuddin, Selasa, 21/10/2025.
Munafri menyatakan Pemkot Makassar siap mengawal pembahasan hingga penetapan ranperda menjadi perda yang implementatif.
Ia menutup pendapatnya dengan mengajak eksekutif dan legislatif menjaga kemitraan dalam agenda pembangunan Kota Makassar.
“Ketiga Ranperda ini memiliki semangat yang sama, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membangun karakter Kota Makassar yang modern, religius, dan berdaya saing,” kata Munafri Arifuddin, Selasa, 21/10/2025.


















