Sulseltimes.com, Makassar, Kamis, 01/10/2026 — Polisi menangkap Muh Isra Adira (23), terduga pelaku penebasan terhadap driver ojek online Muhammad Alfiansyah Syahrul (29) di Jalan Mawas, Makassar.
- Terduga pelaku ditangkap di Polewali Mandar pada 30 September 2026
- Penangkapan dilakukan Jatanras Polrestabes Makassar bersama Resmob Polres Polewali Mandar
- Peristiwa penebasan terjadi di Jalan Mawas pada 19 September 2026
- Korban mengalami luka robek pada tangan kiri
- Terduga pelaku dibawa ke Makassar untuk pemeriksaan lanjutan
Isra ditangkap di Jalan H Agus Salim, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Rabu (30/9/2026) malam.
Penangkapan dilakukan Unit URC Jatanras Polrestabes Makassar dengan bantuan Resmob Polres Polewali Mandar.
“Anggota Unit URC Jatanras Polrestabes Makassar mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Jalan H Agus Salim, Kabupaten Polewali Mandar,” kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar Ipda Supriadi Gaffar, Kamis (1/10/2026).
Terduga Pelaku Mengakui Penebasan
Menurut Supriadi, Isra mengakui menebas korban satu kali menggunakan pisau. Tebasan mengenai tangan kiri korban hingga menyebabkan luka robek.
Peristiwa terjadi di dekat Mal Ratu Indah, Jalan Mawas, Kecamatan Mamajang, Sabtu (19/9/2026) malam.
Setelah pemeriksaan awal di Polewali Mandar, terduga pelaku dibawa ke Makassar dan diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.











