Sulseltimes.com Makassar, 14 April 2025 — Sosialisasi Perda Bantuan Hukum Makassar digelar Anggota DPRD Adi Akbar untuk memperkuat literasi hukum warga sekaligus mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kegiatan menghadirkan pakar hukum dan menekankan akses bantuan hukum bagi warga berperkara. Dorongan percepatan Peraturan Wali Kota (Perwali) juga disuarakan agar implementasi layanan lebih efektif.
- Sosialisasi Perda No 7/2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
- Warga diajak memanfaatkan akses bantuan hukum dan menjaga kamtibmas
- Fokus edukasi wilayah Mamarita: Mamajang, Mariso, Tamalate
- Usulan percepatan Perwali agar layanan bantuan hukum berjalan optimal
Apa yang dibahas dalam sosialisasi?
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 digelar di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Makassar, Senin, 14 April 2025.
Dua narasumber, Fajlurrahman Jurdi, SH, MH, dan H. Muh. Munir N. Mangkana, SH, hadir dengan moderator Rezky Amalia Syafiin, SH, MH.
Dalam sambutannya, Adi Akbar menekankan pentingnya memahami aturan agar warga tidak keliru menyikapi persoalan hukum.
“Semua sudah ada aturannya, tidak bisa serta-merta seseorang melakukan sesuatu tanpa dasar yang jelas. Itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015,” kata legislator Fraksi PKS tersebut.
Ia menambahkan, perda ini relevan untuk menjaga ketertiban, khususnya di wilayah rawan gangguan keamanan.
Edukasi diarahkan kuat ke kecamatan Mamajang, Mariso, dan Tamalate (Mamarita) agar warga tahu di mana dan bagaimana mengakses bantuan saat menghadapi perkara.
“Kami berharap warga lebih mengetahui peraturan dan wadah untuk mendapatkan bantuan hukum saat bersengketa,” ujarnya.
Inti materi kepada warga
Hak warga berpenghasilan rendah memperoleh bantuan hukum sesuai perda.
Alur akses: konsultasi, pendampingan, hingga advokasi perkara.
Peran aktif warga dalam menjaga kamtibmas melalui penyelesaian masalah berbasis hukum.
Mengapa perlu Perwali dan apa dampaknya bagi layanan?
Narasumber H. Muh. Munir N. Mangkana mendukung penuh agenda edukasi berkala. “Kegiatan ini sangat luar biasa, dan masyarakat berharap ada keberlanjutan dari DPRD,” ucapnya.
Ia menilai Peraturan Wali Kota (Perwali) dibutuhkan agar teknis layanan—mulai penunjukan pemberi bantuan hukum, pembiayaan, sampai pelaporan—berjalan seragam di setiap kecamatan. “Perwali akan membuat Perda Bantuan Hukum berjalan baik dan dibutuhkan masyarakat di seluruh kecamatan,” tambahnya.
Dengan penguatan aturan turunan, Pemkot serta perangkat kecamatan dapat menetapkan standar layanan, titik layanan, serta mekanisme rujukan yang jelas. Dampaknya, akses bantuan hukum menjadi lebih mudah, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung iklim kamtibmas yang kondusif.
Sosialisasi Perda Bantuan Hukum menegaskan komitmen DPRD Makassar mendorong literasi hukum warga dan kamtibmas. Akses bantuan hukum dipaparkan jelas, sementara percepatan Perwali diharapkan memperkuat pelaksanaan layanan hingga tingkat kecamatan agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat.