banner DPRD Makassar 728x90
Berita

SLF Jadi Syarat Utama Bangunan Aman di Makassar, Distaru Tekankan Bukan Sekadar Administrasi

Avatar of Sulsel Times
14
×

SLF Jadi Syarat Utama Bangunan Aman di Makassar, Distaru Tekankan Bukan Sekadar Administrasi

Sebarkan artikel ini
SLF Jadi Syarat Utama Bangunan Aman di Makassar Distaru Tekankan Bukan Sekadar Administrasi
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, Jumat, 05/12/2025 — Dinas Penataan Ruang Kota Makassar menegaskan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF menjadi instrumen penting untuk memastikan bangunan gedung aman, layak digunakan, dan sesuai peruntukannya.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Dr. Ir. Muh. Fuad Azis DM, ST., M.Si., saat membuka Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi di Swiss-Belhotel Panakkukang, Jumat, 05/12/2025.

banner DPRD Makassar 728x90

Kegiatan ini diikuti penyedia jasa konstruksi, konsultan, pengembang, pemilik bangunan, pelaku usaha, hingga unsur masyarakat.

Ringkasnya…
  • Distaru Makassar menggelar sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi di Swiss-Belhotel Panakkukang, Jumat 05/12/2025
  • Kadis Distaru Muh Fuad Azis menegaskan SLF adalah jaminan keselamatan publik dan keberlanjutan lingkungan
  • SLF memastikan bangunan memenuhi syarat administratif dan teknis sebelum dipakai sesuai fungsinya
  • Pesatnya pembangunan Makassar membuat kepatuhan SLF dinilai semakin krusial untuk menekan risiko bagi pengguna dan lingkungan sekitar
  • Sosialisasi membahas standar teknis gedung, prosedur pengurusan SLF, serta pengawasan pemanfaatan ruang oleh Pemkot Makassar
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Distaru dorong kepatuhan SLF di tengah pembangunan yang kian cepat

Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar, Dr. Ir. Muh. Fuad Azis DM, ST., M.Si., menyebut SLF tidak boleh dipahami sebagai urusan berkas semata.

Menurutnya, sertifikasi ini menjadi bentuk perlindungan karena memastikan bangunan benar-benar memenuhi standar sebelum digunakan.

“Sertifikat Laik Fungsi dan proses sertifikasi merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung,” kata Dr. Ir. Muh. Fuad Azis DM, ST., M.Si., Jumat, 05/12/2025.

“SLF memastikan setiap bangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis sehingga benar-benar layak digunakan sesuai fungsinya,” lanjutnya, Jumat, 05/12/2025.

Fuad Azis menilai kepatuhan SLF semakin mendesak karena pembangunan di Makassar terus bertambah.

Ia mengingatkan bangunan yang tidak memenuhi standar dapat menimbulkan risiko bagi penghuni, pengguna layanan, dan lingkungan sekitar.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, para pelaku jasa konstruksi, pengembang, pelaku usaha, hingga masyarakat semakin memahami bahwa SLF bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi kebutuhan bersama untuk menjamin keamanan dan keberlanjutan kota,” ujar Fuad Azis, Jumat, 05/12/2025.

Materi sosialisasi membahas prosedur hingga pengawasan pemanfaatan ruang

Panitia menyampaikan materi yang mencakup standar teknis bangunan gedung yang menjadi dasar penerbitan SLF.

Peserta juga mendapat penjelasan alur dan dokumen pengurusan SLF, termasuk tahapan pemeriksaan kelayakan fungsi.

Sosialisasi turut menyinggung pengawasan pemanfaatan ruang oleh pemerintah kota agar bangunan yang berdiri dan beroperasi selaras dengan ketentuan penataan ruang.

Distaru menilai forum ini bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pembangunan yang aman, terukur, dan berorientasi pada keselamatan publik.

SLF diposisikan sebagai alat kontrol kualitas bangunan yang berdampak langsung pada keamanan warga.

Pemkot Makassar mendorong pelaku konstruksi dan pemilik bangunan menjadikan SLF sebagai kebutuhan bersama, bukan sekadar pemenuhan syarat administratif.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *