BeritaPalopo

Siswi SMP Jadi Korban Rudapaksa 8 Pemuda di Palopo 4 Pelaku Ditangkap

Avatar of sulseltimes
1
×

Siswi SMP Jadi Korban Rudapaksa 8 Pemuda di Palopo 4 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi rudapaksa terhadap anak dibawah umur
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Palopo — Empat dari delapan pemuda pelaku rudapaksa terhadap seorang siswi SMP berinisial AZ (16) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, telah ditangkap aparat kepolisian.

Kejadian yang mengguncang masyarakat ini terjadi di dua lokasi berbeda pada 24 dan 26 Januari 2024, dengan modus pelaku memanfaatkan hubungan pertemanan korban.

Empat pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Palopo.

Kronologi Kejadian

Menurut Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, kasus ini bermula pada Jumat (24/1/2024), saat pelaku berinisial MR (18) yang disebut memiliki hubungan dekat dengan korban menjemput AZ dari rumah neneknya di Kelurahan Tompotikka.

Korban dibawa ke sebuah bengkel motor di Jalan Ahmad Razak dan dipaksa meminum minuman keras jenis ballo.

“Setidaknya tiga pelaku, yaitu MR, L (20), dan A (DPO), secara bergiliran melakukan tindakan asusila terhadap korban di dalam kamar bengkel tersebut,” jelas Supriadi dalam keterangan resmi, Kamis (30/1).

Dua hari kemudian, Sabtu (25/1) hingga Minggu (26/1), korban kembali menjadi sasaran rudapaksa di sebuah rumah di Jalan Cempaka, Kelurahan Pajalesang.

Kali ini, aksi melibatkan lebih banyak pelaku, termasuk empat orang berinisial D, A, Y, dan R yang hingga kini masih buron.

“Kami telah mengamankan MR, A (18), L, dan F (18). Untuk pelaku lainnya, tim telah menyebar ke sejumlah titik berdasarkan petunjuk warga,” tambah Supriadi.

Sanksi Pidana

Para pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun penjara.

“Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual. Proses hukum akan kami usut tuntas,” tegas Supriadi.

Koordinator LSM Perlindungan Anak Sulsel, Andi Mutia, menyatakan keprihatinan atas maraknya kasus kekerasan terhadap anak di wilayah tersebut.

“Perlu pengawasan ekstra dari orang tua dan lingkungan. Pelaku harus dihukum maksimal agar memberi efek jera,” ujarnya kepada awak media.

Sejumlah warga Palopo juga mendesak aparat mempercepat penangkapan pelaku buronan.

“Kami khawatir mereka mengulangi aksi di tempat lain,” kata Rina, seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Pajalesang.

Polres Palopo mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pelaku buronan.

Korban saat ini menjalani pemulihan di rumah sakit dengan pendampingan psikolog.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *