Berita

Sidang Perdana Agus Salim Didakwa Sebar Produk Tanpa Izin BPOM

Avatar of sulseltimes
4
×

Sidang Perdana Agus Salim Didakwa Sebar Produk Tanpa Izin BPOM

Sebarkan artikel ini
Sidang Perdana Agus Salim Didakwa Sebar Produk Tanpa Izin BPOM
Foto Agus Salim Owner Skincare Bermerkuri Makassar saat menjalani sidang
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar – Pemilik Raja Glow, Agus Salim, menghadapi sidang dakwaan terkait kasus peredaran obat herbal dan skincare tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia terlarang.

Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar, Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan bahwa produk My Body Slim dari Raja Glow mengandung Bisakodil, zat aktif yang tidak diperbolehkan dalam produk herbal tanpa pengawasan medis.

Agus Salim diketahui bekerja sama dengan PT Phytomed Neo Farma di Sukoharjo untuk memproduksi produk herbal tersebut.

Namun, setelah memperoleh izin edar untuk merek My Body Slim, Agus menambahkan nama Raja Glow dalam kemasan tanpa izin BPOM.

“PT Phytomed Neo Farma menolak permintaan ini, tetapi terdakwa tetap memasarkannya dengan merek yang tidak sesuai dengan izin edar yang telah disetujui,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Sidang Perdana Agus Salim Didakwa Sebar Produk Tanpa Izin BPOM
Foto Agus Salim Owner Skincare Bermerkuri Makassar saat menjalani sidang

Sebanyak 5007 botol produk tersebut telah diproduksi, dan lebih dari 4500 botol telah terjual melalui media sosial dan apotek milik Agus Salim.

Tindakan Agus Salim ini bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Registrasi Obat Bahan Alam.

Ahli dari BPOM Makassar, Abdul Rahman, menegaskan bahwa produk Raja Glow My Body Slim masuk dalam kategori obat tanpa izin edar yang dapat membahayakan konsumen.

Jika terbukti bersalah, Agus Salim bisa menghadapi hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Selain itu, pihak BPOM juga menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap produk-produk herbal dan kosmetik yang beredar di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *