banner DPRD Makassar 728x90
NasionalBerita

Meski Bebas Bersyarat Setya Novanto Masih Wajib Lapor Hingga April 2029

Avatar of sulseltimes
8
×

Meski Bebas Bersyarat Setya Novanto Masih Wajib Lapor Hingga April 2029

Sebarkan artikel ini
Meski Bebas Bersyarat Setya Novanto Masih Wajib Lapor Hingga April 2029
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Sulseltimes.com, 18 Agustus 2025 — Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto tetap diwajibkan menjalani wajib lapor bulanan hingga April 2029, meskipun sudah mengantongi status bebas bersyarat sejak pekan lalu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa mekanisme ini merupakan bagian dari masa percobaan yang wajib dijalani narapidana kasus korupsi e-KTP tersebut.

“Bebas bersyarat tetap diikuti kewajiban lapor sebulan sekali. Masa percobaan berakhir April 2029,” ujar Kusnali di Bandung, Minggu (17/8/2025), dikutip dari ANTARA.

Meski Bebas Bersyarat Setya Novanto Masih Wajib Lapor Hingga April 2029
Foto Setya Novanto saat persidangan kasus korupsi KTP Elektronik (ist).

Setya Novanto awalnya divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013.

Namun, melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung pada 4 Juni 2025 memangkas hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Atas dasar putusan tersebut, ia berhak mengajukan pembebasan bersyarat.

“Perhitungan dua per tiga masa pidana sudah dipenuhi. Karena itu, pembebasan bersyarat diberikan per 29 Mei 2025 dan dijalankan resmi pada 16 Agustus 2025,” jelas Kusnali.

Hak Politik Belum Pulih

Meski bebas bersyarat, status hukum Setya Novanto tetap memiliki pembatasan.

Kusnali menegaskan bahwa hak politiknya baik memilih maupun dipilih belum dapat digunakan.

“Selama pidana pokok belum selesai, hak politik tidak bisa dipulihkan. Baru bisa setelah lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok,” ujarnya.

Kasus korupsi e-KTP menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah hukum Indonesia, merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Nama Setya Novanto yang pernah menjabat Ketua DPR RI, membuat kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan dampak besar pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Dengan kewajiban lapor hingga 2029, publik akan tetap menyoroti setiap perkembangan status hukum Setya Novanto, terutama menjelang berakhirnya masa percobaan.

Setya Novanto resmi bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025, tetapi masih harus menjalani wajib lapor hingga April 2029.

Meski hukumannya dipangkas, hak politiknya baru dapat dipulihkan lima tahun setelah pidana pokok berakhir.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner DPRD Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *