BeritaHukum & PeristiwaViral

Sengketa Lahan di Biringkanaya: PN Makassar dan Lurah Daya Disorot

Avatar of Hasyim Ashari
0
×

Sengketa Lahan di Biringkanaya: PN Makassar dan Lurah Daya Disorot

Sebarkan artikel ini
IMG20250228230844 scaled
oplus_0
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Makassar, Jumat (28/2/2025) – Kuasa hukum ahliwaris Lato Bin Yatto, Wawan Nur Rewa, dalam keterangan persnya menyoroti soal letak objek terancana Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.

Sebab objek yang akan di Eksekusi menurut Wawan, salah letak, “objek klien kami yang terencana eksekusi padahal objek yang diperkarakan persil kohirnya berdasarkan data pemerintah bukan di objek klien kami, namun mengapa objek klien kami yang akan dieksekusi, kan aneh,” tuturnya.

Awalnya, kata Wawan, kliennya dilibatkan dalam perkara Perdara nomor 141/Pdt.G/2018/PN.Mks, yang menyebut objek lain, namun Penggugat tetap mengaitkan terhadap klien kami.

“Ini bermula dari gugatan Saenal Lonar terhadap Agus Dg. Gassing terkait kepemilikan lahan yang diperoleh Saenal melalui transaksi jual beli dengan Ny. Hania Masrun. Sertifikat yang dijadikan dasar gugatan menunjuk kohir 535 C1, sedangkan lahan yang ditempati oleh klien kami terletak pada kohir 58 C1, warkah masing masing diketahui kelurahan setempat jadi aman untuk divalidasi,” kata Wawan.

Lanjut Wawan kepada media, berdasarkan data yang kami miliki, seperti data Susmiop dan keterangan dari pemerintah setempat menunjukkan bahwa tanah yang dikuasai oleh klien kami terdaftar atas nama Lato bin Yatto, dengan luas masing-masing 2300 dan 6500 meter persegi disukung surat keterangan lainnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan pengakuan dari pemerintah setempat bahwa kohir 58 C1 milik kliennya terdaftar di Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanayya. Sementara itu, kohir 535 C1 milik lawan atas nama Hania Jalali juga terdaftar tapi berada di lokasi jaraknya jauh, yang membuktikan adanya dua objek yang berbeda. Selain itu, pemerintah juga menemukan kohir nomor 566 C1 persil 10 DII milik lawan yang belum teridentifikasi.

Rencana Eksekusi Dinilai Tidak Melalui Validasi

Kuasa hukum Wawan Nur Rewa menyoroti bahwa eksekusi lahan ini berdasarkan putusan pengadilan tahun 2018 yang dinilai tidak akurat dalam menentukan objek sengketa. Menurutnya, ada beberapa kekeliruan dalam dokumen pengadilan, di antaranya, ada empat surat dengan nomor berbeda, salah satu surat tidak memiliki stempel resmi, beberapa surat tidak mencantumkan nomor surat, penetapan eksekusi yang keliru dalam menunjuk objek eksekusi.

“Pengadilan harus melakukan validasi ulang terhadap objek yang akan dieksekusi. Jika tidak, hal ini berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat serta adanya indikasi penyalahgunaan wewenang,” tegas Rewa sapaan akrabnya itu.

Ia juga menilai bahwa pengadilan seharusnya lebih cermat dalam menentukan objek sengketa sebelum memutuskan eksekusi, agar tidak menimbulkan kesalahan yang merugikan pihak yang tidak berkaitan dengan perkara.

“Kami minta Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi pengadilan negeri makassar, sebelum merugikan banyak rakyat,” harapnya.

Dugaan Keterlibatan Aparat Kelurahan

Selain itu, pihaknya menduga adanya keterlibatan aparat kelurahan dalam kasus ini. Ia menilai bahwa pihak kelurahan seharusnya memberikan klarifikasi kepada pengadilan terkait perbedaan persil dan kohir agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan eksekusi.

“Harusnya pihak kelurahan sebagai perwakilan pemerintah setempat bisa menyangga keputusan pengadilan jika memang ada ketidak sesuaian. Namun, yang terjadi justru sebaliknya, seolah-olah kelurahan ingin melepas tanggung jawab,” katanya.

Menurutnya, jika dibiarkan, kasus seperti ini dapat berulang di tempat lain, di mana eksekusi dilakukan tanpa validasi objek sengketa yang jelas.

Akan Lapor ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

Merasa dirugikan atas putusan ini, pihak kuasa hukum berencana untuk melaporkan kasus ini ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar ada pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara perdata dan prosedur eksekusi yang dilakukan PN Makassar ini.

“Kami tidak menolak atau melawan mekanisme eksekusi, tetapi objek yang akan dieksekusi ini salah, kami hanya ingin meluruskan saja, jadi bukan menghalang halangi. Pengadilan harus benar-benar memastikan keakuratan data sebelum mengeluarkan penetapan,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Wali Kota Makassar untuk segera memerintahkan Inspektorat memeriksa Lurah Daya dan pihak Kecamatan Biringkanayya atas dugaan kelalaian dalam kasus ini.

“Kami berharap dalam 100 hari kerja pertama, Wali Kota bisa memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini agar ada kejelasan dan perlindungan bagi masyarakat,” tutupnya.

Wawan berharap agar kasus salah objek eksekusi ini jadi pelajaran untuk lebih teliti, terutama dalam eksekusi lahan yang menyangkut hak kepemilikan warga. Jika tidak ditangani dengan baik, kasus seperti ini bisa menjadi preseden buruk bagi sistem peradilan dan merugikan masyarakat yang tidak bersalah. (And)

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
Editor: Sulsel Times

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *