Sulseltimes.com Makassar, Selasa, 23 September 2025 — Satgas Pengawasan Perizinan Kota Makassar meninjau PT Catur Kencana Sakti di Jalan Sultan Alauddin, Selasa siang. Dari hasil pengawasan, dokumen perizinan perusahaan dinyatakan lengkap.
Namun, tim menemukan aktivitas bongkar muat menggunakan kontainer dan tronton pada jam kerja yang tidak sesuai aturan.
“Perusahaan sudah memiliki dokumen lengkap, tapi aktivitas angkutan berat harus tetap mengikuti aturan jam operasional,” kata Ketua Satgas Pengawasan Perizinan, Selasa, 23/09/2025.
Satgas Berikan Pembinaan di Lapangan

Satgas kemudian memberikan pembinaan agar seluruh kegiatan bongkar muat mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Makassar juga mengingatkan kembali para sopir dan pemilik truk bertonase lebih dari 8 ton agar hanya melintas mulai pukul 21.00 hingga 05.00 Wita.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 94 Tahun 2013.
Aturan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta mengurangi potensi kemacetan di jam kerja.
Pemkot berharap seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama dalam menegakkan regulasi ini.
Rincian Aturan dan Harapan Pemkot
- Truk dengan berat di atas 8 ton hanya diizinkan beroperasi pukul 21.00–05.00 Wita
- Lokasi pengawasan perdana dilakukan di PT Catur Kencana Sakti, Jl. Sultan Alauddin
- Seluruh dokumen perizinan perusahaan dinyatakan sah dan lengkap
Pemkot Makassar menegaskan, pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan setiap perusahaan taat aturan.
Penegakan aturan bukan hanya soal legalitas, tetapi juga upaya menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
















