banner DPRD Makassar 728x90
Berita

Ranperda Cagar Budaya Makassar Masuk Tahap Final, Pansus Tambah Pasal Retribusi dan Perawatan Situs

Avatar of Sulsel Times
4
×

Ranperda Cagar Budaya Makassar Masuk Tahap Final, Pansus Tambah Pasal Retribusi dan Perawatan Situs

Sebarkan artikel ini
Kantor Gedung DPRD Makassar
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, Rabu, 10/12/2025 — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya di DPRD Kota Makassar menunjukkan perkembangan signifikan. Panitia Khusus DPRD Makassar memastikan substansi utama Ranperda Cagar Budaya telah dirampungkan.

Meski demikian, Pansus masih membuka ruang penyempurnaan melalui usulan penambahan sejumlah pasal strategis. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pengaturan retribusi dan penguatan perawatan situs sejarah. Ketua Pansus Cagar Budaya DPRD Makassar, Adi Akbar, menyampaikan bahwa pembahasan inti regulasi telah selesai.

banner DPRD Makassar 728x90

“Kami menilai substansi utama Perda ini sudah rampung. Namun kami menerima beberapa masukan dari dinas terkait, termasuk usulan penambahan pasal mengenai retribusi,” kata Adi Akbar usai memimpin rapat Pansus bersama Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Kebudayaan, Rabu, 10/12/2025.

Ringkasnya…
  • Substansi Ranperda Cagar Budaya dinyatakan rampung
  • Pansus usulkan penambahan pasal retribusi museum
  • Retribusi dinilai berpotensi menambah PAD Makassar
  • Kondisi situs sejarah dinilai semakin memprihatinkan
  • Perda diarahkan untuk penguatan perlindungan cagar budaya
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Retribusi Museum Dinilai Relevan

Adi Akbar menjelaskan bahwa usulan penambahan pasal retribusi didasarkan pada data tingkat kunjungan museum yang tergolong tinggi.

Menurutnya, angka kunjungan tersebut berada di atas rata-rata dan menunjukkan potensi penerimaan daerah.

Pansus menilai kebijakan retribusi kunjungan museum dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Selain itu, retribusi juga diharapkan mendukung pengelolaan museum agar lebih profesional dan berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa pengaturan retribusi akan dirumuskan secara proporsional agar tidak menghambat minat masyarakat berkunjung.

Kondisi Situs Sejarah Jadi Sorotan

Selain isu retribusi, Pansus DPRD Makassar juga menaruh perhatian serius terhadap kondisi situs-situs sejarah di kota ini.

Adi Akbar menyebutkan adanya kekhawatiran dari Dinas Kebudayaan terkait menurunnya kondisi sejumlah cagar budaya.

Penurunan tersebut dipicu oleh minimnya perawatan serta pemanfaatan ruang yang berpotensi mengancam keberadaan situs sejarah.

“Persoalan lainnya adalah kondisi situs sejarah yang menurun akibat kurangnya perawatan.

Kami berharap ada penambahan pasal untuk penguatan itu,” tegasnya.

Ia menilai regulasi yang kuat diperlukan untuk mencegah hilangnya situs sejarah akibat alih fungsi ruang.

Menurutnya, keberadaan Perda Cagar Budaya sangat penting untuk menjaga warisan sejarah bagi generasi mendatang.

Penambahan Pasal Perawatan Berpeluang Diakomodasi

Pansus telah meminta pandangan dan masukan dari tim teknis terkait usulan penambahan pasal perawatan situs sejarah.

Adi Akbar menyebut respons awal menunjukkan peluang besar bagi penguatan pasal tersebut untuk diakomodasi.

Ia menegaskan bahwa perlindungan dan perawatan cagar budaya harus menjadi bagian integral dalam Perda.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan situs sejarah tetap terawat dan memiliki kepastian hukum.

Finalisasi Libatkan Bapenda

Dalam tahap finalisasi, Pansus DPRD Makassar meminta Badan Pendapatan Daerah melakukan peninjauan menyeluruh.

Bapenda diminta menyusun rumusan akhir pasal-pasal yang telah disepakati.

Termasuk di dalamnya usulan baru dari Dinas Kebudayaan terkait retribusi dan perawatan situs sejarah.

Tujuannya untuk mencegah tumpang tindih dengan regulasi lain yang telah berlaku.

“Kami meminta agar Perda ini tidak saling tumpang tindih dengan aturan lain.

Kami ingin regulasi ini benar-benar maksimal dan bisa diterapkan dengan baik,” tutup Adi Akbar.

Ranperda Cagar Budaya Kota Makassar memasuki fase akhir pembahasan dengan substansi utama telah rampung.

Penambahan pasal retribusi dan perawatan situs sejarah dinilai strategis untuk meningkatkan PAD sekaligus menjaga warisan budaya.

DPRD Makassar menargetkan Perda ini menjadi payung hukum yang kuat bagi pelestarian cagar budaya secara berkelanjutan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90
banner Dinas Penanaman Modal Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *