Bisnis

Purbaya Sebut Destry Cocok Pimpin BI Sementara, Ini Alasannya

Avatar of Sulsel Times
0
×

Purbaya Sebut Destry Cocok Pimpin BI Sementara, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Purbaya Sebut Destry Cocok Pimpin BI Sementara, Ini Alasannya
Purbaya Sebut Destry Cocok Pimpin BI Sementara, Ini Alasannya
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Selasa, 30/07/2026 — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai Destry Damayanti cocok menjabat Gubernur Bank Indonesia sementara berkat pengalaman dan pengetahuan moneter yang mumpuni.

Ringkasnya…
  • Purbaya Yudhi Sadewa menilai Destry Damayanti cocok pimpin BI sementara
  • Destry menjabat menggantikan Perry Warjiyo yang mundur
  • Penunjukan berdasarkan pasal 50 ayat 2 UU BI
  • Destry bertugas hingga calon baru lolos fit and proper test DPR
  • DPR belum terima usulan calon dari Presiden
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Purbaya Sebut Pengetahuan Destry Amat Baik

Menurut Purbaya Destry bukan sosok baru dalam mengelola kebijakan moneter.

Scroll Kebawah
Advertisement

Deputi Gubernur Senior BI itu sudah sangat berpengalaman menurutnya.

“Jadi knowledge nya amat baik dan amat mumpuni untuk memastikan kebijakan moneter sejalan dengan apa yang seharusnya,” kata Purbaya usai rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan di Gedung LPS Jakarta, Selasa, 28/07/2026.

Mekanisme Penunjukan Gubernur Sementara

Destry menjabat sebagai gubernur sementara setelah Perry Warjiyo menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dewan Gubernur BI lalu menggelar rapat dan memutuskan Destry sebagai pejabat Gubernur sementara.

Keputusan itu didasarkan pada pasal 50 ayat 2 UU Bank Indonesia.

Dasar hukumnya mengacu pada pasal 48 ayat 1 huruf a UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2026.

Proses Pemilihan Gubernur Definitif

Destry akan menjabat hingga Presiden mengirimkan nama calon gubernur baru ke DPR.

Calon tersebut akan diuji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengungkapkan usulan calon dari Presiden maksimal tiga nama.

Aturan itu tercantum dalam UU P2SK.

“Kita masih menunggu usulan Presiden, maksimal 3 nama,” ujar Hekal di acara Power Lunch CNBC Indonesia TV, Selasa, 28/07/2026.

DPR saat ini memasuki masa reses dan belum menerima surat dari Presiden.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *