Bisnis

Transaksi QRIS Naik Dua Kali Lipat, BI Soroti Risiko Penipuan Digital

Avatar of Sulsel Times
0
×

Transaksi QRIS Naik Dua Kali Lipat, BI Soroti Risiko Penipuan Digital

Sebarkan artikel ini
Transaksi QRIS Naik Dua Kali Lipat, BI Soroti Risiko Penipuan Digital
Transaksi QRIS Naik Dua Kali Lipat, BI Soroti Risiko Penipuan Digital
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com, Jakarta, Kamis, 17/09/2026 — Bank Indonesia (BI) menegaskan pentingnya memperkuat pelindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi digital, terutama transaksi QRIS.

pasang iklan di sulsel times
  • ”QRIS
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.
).push({});
Advertisement

Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menyoroti bahwa kepercayaan publik merupakan fondasi utama pengembangan ekonomi digital, dan tata kelola yang kuat diperlukan untuk menyediakan perlindungan yang memadai.

Pertumbuhan QRIS dan Risiko Kejahatan Digital

Semester I-2026 mencatat lonjakan pesat penerimaan transaksi QRIS, dengan total 12,55 miliar transaksi. Nilai transaksi mencapai sekitar Rp600,7 trilion, didapati dari lebih dari 66 juta pengguna dan hampir 45 juta merchant, yang sebagian besar terdiri dari pelaku UMKM. Data ini menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam ekosistem pembayaran digital Indonesia.

Meskipun pertumbuhan ini positif, BI menilai bahwa pemperluasan akses keuangan belum sepenuhnya diimbangi dengan peningkatan pemahaman masyarakat terkait risiko keuangan digital. Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2026 menunjukkan indeks literasi keuangan hanya 69,57%, masih jauh di bawah indeks inklusi keuangan yang mencapai 93,61%.

Strategi Pelindungan Konsumen dan Regulasi

Sebagai respons, BI merumuskan implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 yang mencakup pelindungan konsumen, integritas transaksi, literasi digital, dan manajemen risiko.

Partikel dari seminar internasional “The Collaborative Frontier: Integrating Multi-Stakeholder Strategies in Consumer Protection and Financial Integrity” yang diadakah Bali, kamu hadir berbagai lembaga internasional termasuk World Bank, OECD, ADB, dan UNODC. Seminar ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menghadapi risiko keuangan digital.

BI juga menegaskan bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelindungan Konsumen dan kolaborasi melalui Indonesia Anti-Scam Centre akan diperkuat untuk mempercepat deteksi, pelaporan, dan pemulihan dana korban kejahatan digital.

Langsung di Jakarta, BI akan terus memperkuat kerja sama dengan instansi sektor lain untuk memastikan inovasi sistem pembayaran berjalan beriringan dengan pelindungan konsumen dan integritas sistem keuangan.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *