Sulseltimes.com Makassar, 19 Mei 2025 — PT Aditarina menyampaikan klaim atas lahan di Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, dan mengadu ke DPRD Makassar.
Perusahaan menunjukkan akta jual beli (AJB) sebagai bukti kepemilikan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menyatakan siap memberi kompensasi “jutaan rupiah” per keluarga yang bersedia mengosongkan lahan.
Komisi A DPRD, Dinas Pertanahan, dan Camat Manggala menyebut dokumen perusahaan berkekuatan hukum lebih tinggi dibanding kuitansi warga.
Negosiasi diminta diprioritaskan, namun jalur hukum tetap terbuka bila buntu.
- Perusahaan tunjukkan AJB; klaim kepemilikan diakui kuat
- Siap kompensasi tunai per keluarga bagi warga yang hengkang
- Komisi A dan Dinas Pertanahan: kekuatan AJB lebih tinggi
- Negosiasi diutamakan, opsi gugatan jika tak ada kesepakatan
Apa yang dibahas di RDP?
Kuasa Hukum PT Aditarina, Andi Alrizal Yudi Putranto, menegaskan pendekatan persuasif telah ditempuh.
“Sejak awal kami melakukan upaya persuasif, kami juga tidak melaporkan semua warga di sana, karena ini menyangkut aspek kemanusiaan,” ucapnya usai RDP di DPRD Makassar, Senin, 19 Mei 2025.
Tri Sulkarnain Ahmad (Komisi A DPRD Makassar) menilai perusahaan telah menunjukkan itikad baik.
“PT Aditarina ini sudah menjalankan itikad baik untuk melakukan ganti rugi. Silakan Aditarina tetap menjalankan itikad baik itu, sambil berkoordinasi dengan lurah dan camat,” katanya.
Bagaimana status legal dan langkah lanjut?
Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Sri Sulsilawati, menegaskan AJB perusahaan memiliki kedudukan hukum lebih kuat.
“AJB itu lebih penting, dibuat PPAT dengan kekuatan hukum autentik. Status hukumnya PT Aditarina lebih tinggi,” ujarnya.
Dinas mendorong mediasi berlanjut, bila mentok, jalur hukum ditempuh.
Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka, menyebut telah melihat langsung berkas kepemilikan (sertipikat dan AJB) dan mengakui sebagian warga mulai memindahkan barang secara mandiri. “Kami sudah lihat surat-suratnya. Ada warga yang berinisiatif sendiri pindah,” tuturnya.
PT Aditarina menguatkan klaim atas lahan Bitoa dengan AJB dan menawarkan kompensasi bagi warga yang hengkang.
DPRD, Dinas Pertanahan, dan Camat menilai dokumen perusahaan sah dan meminta negosiasi diprioritaskan, seraya membuka peluang penegakan hukum jika kesepakatan tak tercapai.