Sulseltimes.com Makassar – Mira Hayati, pengusaha skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik setelah produk kosmetiknya diduga mengandung merkuri. Meskipun demikian, hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadapnya.
Pada awal November 2024, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar mengungkap enam produk skincare yang positif mengandung merkuri. Salah satu produk tersebut adalah milik Mira HayatiMira Hayati, yaitu “Lighting Skin” dan “Night Cream” yang tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, menyatakan bahwa produk-produk tersebut berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kerusakan permanen pada kulit. Beliau menegaskan akan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam peredaran kosmetik berbahaya ini.
Meskipun produk skincare milik Mira Hayati terbukti mengandung merkuri dan tidak memiliki izin edar, hingga kini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadapnya.
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap pemeriksaan saksi dan ahli sebelum menetapkan tersangka. “Saat ini pemeriksaan saksi kemudian pemeriksaan ahli, tentunya (kemudian) gelar perkara dan penetapan tersangka,” ujarnya.
Kapolda Sulsel menambahkan bahwa pelaku yang terbukti melanggar Undang-Undang Bidang Kesehatan dapat diancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan tindak pidana pencucian uang sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.
Di tengah sorotan publik terkait kasus ini, Mira Hayati tampak tetap menjalani aktivitasnya seperti biasa. Melalui akun media sosialnya, ia membagikan momen jalan-jalan bersama keluarga dan menikmati makan malam di sebuah dermaga. Penampilannya yang sederhana tanpa banyak perhiasan emas menjadi perhatian netizen.
Kasus dugaan peredaran skincare mengandung merkuri oleh Mira Hayati masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang. Meskipun produk tersebut terbukti berbahaya dan tidak memiliki izin edar, hingga kini belum ada penahanan terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Mengapa Mira Hayati Bebas, Tapi Lainnya Ditahan?
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman yang cukup berat bagi pelaku yang terbukti bersalah.