Sulseltimes.com, Makassar, Rabu, 30 September 2026 — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan menyatakan keluarga seorang terduga pelaku narkoba berinisial R menolak autopsi setelah R meninggal usai diamankan polisi di Bulukumba.
- Polda Sulsel menyatakan keluarga R menolak autopsi
- Polisi membantah keluarga mendapat tekanan untuk menandatangani surat penolakan
- Keterangan mengenai status residivis dan DPO merupakan klaim kepolisian
- Penyebab kematian belum dipastikan melalui autopsi
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso menyampaikan pernyataan itu di Mapolda Sulsel, Makassar. Ia membantah kabar bahwa keluarga ditekan untuk menandatangani surat penolakan autopsi.
Menurut Sugeng, kepolisian semula menginginkan autopsi untuk memastikan penyebab kematian secara ilmiah. Namun, keluarga disebut memilih tidak melanjutkan pemeriksaan tersebut setelah diberi waktu mempertimbangkannya.
“Keluarga tidak mau mempermasalahkan dan tidak mau dilakukan autopsi, itu ditandatangani pun dengan mereka tanpa ada paksaan,” kata Sugeng, sebagaimana diberitakan Rakyat Sulsel.
Status R Menurut Kepolisian
Sugeng menyebut R merupakan residivis, masuk daftar pencarian orang, dan diduga terkait jaringan narkoba. Keterangan tersebut merupakan versi kepolisian dan perkara belum diputus pengadilan.
Karena autopsi ditolak, penyebab pasti kematian R tidak dapat disimpulkan dari keterangan yang tersedia dalam laporan tersebut.








