Sulseltimes.com, Gowa, Kamis, 03/09/2026 — Polisi mengamankan seorang pria berinisial RH (34) diduga terlibat kasus pengguguran kandungan yang menimpa perempuan berinisial HS (19) di Kabupaten Gowa.
- Polisi amankan RH (34) dugaan terlibat pengguguran kandungan
- Korban HS (19) dirawat RSUD Syekh Yusuf, janin meninggal
- RH diduga sediakan obat aborsi via media sosial
- Kejadian di Kabupaten Gowa
- RH dijebloskan Pasal 463 KUHP juncto UU Kesehatan
HS dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf dalam kondisi lemas dan kesakitan. Tim medis melakukan operasi darurat untuk menyelamatkan nyawa HS serta mengeluarkan janin yang sudah tidak bernyawa.
Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis mengatakan, berdasarkan keterangan awal, HS diduga mengonsumsi obat keras terkait pengguguran kandungan sekitar dua hari sebelum mendapat penanganan medis.
“HS tiba di RSUD Syekh Yusuf dalam kondisi lemas dan kesakitan. Tim medis setempat langsung mengambil tindakan operasi darurat guna menyelamatkan nyawa HS serta mengeluarkan janin yang sudah tak bernyawa di dalam rahimnya,” kata Muhalis, Kamis, 03/09/2026.
Terduga Sediakan Obat via Media Sosial
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa mengamankan RH setelah penyelidikan berdasarkan keterangan HS. RH dan HS diketahui telah menjalin hubungan selama sekitar dua tahun. Polisi menyebut RH telah memiliki istri.
Penyidik menduga RH terlibat dalam pengadaan obat yang digunakan HS. Obat tersebut diduga dipesan melalui media sosial. Dugaan adanya tekanan terhadap HS untuk menggugurkan kandungannya masih dalam proses pendalaman.
Dijeros Pasal 463 KUHP Juncto UU Kesehatan
RH saat ini diamankan di Polresta Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 463 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atas dugaan keterlibatannya.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.






