SulSel Times
Berita

Polda Sulsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Peredaran Skincare Bermerkuri, Mira Hayati, Agus Salim dan Suami Fenny Frans

158
×

Polda Sulsel Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Peredaran Skincare Bermerkuri, Mira Hayati, Agus Salim dan Suami Fenny Frans

Sebarkan artikel ini
IMG 20241113 WA0100.jpg
Barang bukti kosmetik skincare yang mengandung merkuri/Dok Ist

Sulseltimes.com MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melalui Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah menetapkan tiga orang pemilik produk skincare sebagai tersangka dalam kasus distribusi kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (MS) yang merupakan suami dari Fenny Frans, serta Agus Salim (AS).

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengumumkan status tersangka dalam keterangan resmi pada Rabu (13/11/2024).

Penetapan ini didasarkan pada hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar yang menemukan 67 produk kosmetik dari beberapa merek mengandung bahan berbahaya yang tidak sesuai ketentuan.

Produk-produk yang diuji dan diketahui mengandung bahan kimia berbahaya tersebut di antaranya adalah FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing milik Fenny Frans, RG Raja Glow My Body Slim milik Agus Salim, serta MH Lightening Skin dan MH Cosmetic Night Cream milik Mira Hayati.

Produk-produk tersebut diduga menggunakan merkuri, zat berbahaya yang berisiko bagi kesehatan konsumen.

Berdasarkan temuan ini, Polda Sulsel terus melakukan penyelidikan melalui Subdit Indag Ditreskrimsus.

Tersangka Mira Hayati, Mustadir DG Sila, dan Agus Salim disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d. Mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Pasal 35 jo Pasal 138 serta Pasal 136 ayat 1 dan 2.

Komitmen Polda Sulsel dalam Menangani Kosmetik Berbahaya

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, menegaskan komitmen kuat Polda Sulsel untuk memberantas peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya.

Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk kosmetik, serta memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin resmi dari BPOM.

Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dengan pengawasan ketat dan koordinasi bersama BPOM serta instansi terkait lainnya. Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat dari risiko produk kosmetik yang tidak aman.

Peringatan bagi Pelaku Usaha Kosmetik

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi industri kosmetik agar mematuhi regulasi keamanan dan memastikan produk yang dipasarkan aman bagi konsumen.

Lembaga Anti Korupsi Sulawesi Selatan (Laksus) dan Masyarakat Peduli Konsumen Indonesia (Maspekindo) Sulsel telah menyerahkan daftar merek skincare berbahaya kepada Polda Sulsel, termasuk produk-produk dari merek FF, Ratu Glow, dan MH.

Polda Sulsel berkomitmen menindak tegas para tersangka dengan tujuan utama melindungi kepentingan konsumen dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif yang mungkin timbul dari penggunaan produk skincare yang mengandung merkuri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *