SulSel Times
BeritaHukum & Peristiwa

Polda Sulsel Resmi Limpahkan Berkas 3 Bos Skincare Makassar ke Kejaksaan

32
×

Polda Sulsel Resmi Limpahkan Berkas 3 Bos Skincare Makassar ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Polda Sulsel Resmi Limpahkan Berkas 3 Bos Skincare Makassar ke Kejaksaan 20241123 133105 0000

Sulseltimes.com Makassar, 23 November 2024 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka bos skincare yang terjerat kasus produksi dan distribusi kosmetik berbahaya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Ketiga tersangka, yakni Mira Hayati, Mustari Dg Sila, dan Agus Salim, diduga kuat memproduksi produk kosmetik yang mengandung zat berbahaya, termasuk merkuri.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengonfirmasi bahwa kasus ini bermula dari laporan konsumen dan hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar. Hasil pengujian menunjukkan produk skincare yang diproduksi oleh ketiga tersangka mengandung bahan berbahaya yang dilarang.

“Produk-produk yang terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream. Produk ini positif mengandung merkuri, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen,” jelas Kombes Didik dalam keterangan resminya.

Menurut Ditreskrimsus Polda Sulsel, kasus ini mencuat setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Subdit I Indag. Dalam proses tersebut, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran hukum di bidang perlindungan konsumen dan kesehatan. Para tersangka diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan, dan peraturan terkait lainnya.

Baca Juga: Kasus Skincare Merkuri! Mahasiswa Desak Polda Sulsel Tangkap Mira Hayati Cs

Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan saksi, ahli, dan bukti-bukti dari lokasi produksi. “Hasil gelar perkara pada 12 November 2024 memastikan keterlibatan ketiga tersangka dalam kasus ini. Kami juga mendapati mereka menggunakan bahan baku yang tidak sesuai standar keamanan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi.

Kepala BPOM Makassar, Hariani, memaparkan bahwa dari total 66 sampel kosmetik dan satu jenis obat tradisional yang diuji laboratorium, beberapa produk dinyatakan mengandung merkuri. “Produk seperti FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream terbukti positif mengandung raksa (merkuri). Ironisnya, kedua produk ini sebelumnya telah terdaftar dan memiliki izin notifikasi dari BPOM,” ungkap Hariani.

Ia menambahkan bahwa produk dengan kandungan merkuri dapat menimbulkan efek samping berbahaya bagi kesehatan, termasuk kerusakan ginjal, gangguan sistem saraf, dan risiko kanker. “Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih produk kosmetik,” lanjutnya.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena produk-produk tersebut sudah tersebar luas di pasaran dan digunakan oleh banyak konsumen. Kombes Pol Didik mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas dan keamanan produk kosmetik yang akan digunakan. “Pastikan produk memiliki izin edar resmi dari BPOM dan hindari membeli produk yang tidak jelas asal-usulnya,” katanya.

Dengan pelimpahan berkas ini, kejaksaan akan segera meneliti kelengkapan dokumen untuk menentukan langkah penuntutan lebih lanjut. Apabila dinyatakan lengkap, ketiga tersangka akan segera menjalani proses persidangan di pengadilan.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran kosmetik ilegal yang membahayakan masyarakat. “Kami akan terus memantau kasus serupa dan bekerja sama dengan BPOM untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak aman,” tutup Kombes Didik.

Masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan kasus ini melalui media resmi dan tetap waspada terhadap peredaran produk kosmetik yang tidak terdaftar. Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap produk kecantikan yang beredar di pasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *