Berita

Pemkot Makassar Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan, Ini Sanksi Bagi Pelanggar!

Avatar of sulseltimes
0
×

Pemkot Makassar Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan, Ini Sanksi Bagi Pelanggar!

Sebarkan artikel ini
Pemkot Makassar Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan, Ini Sanksi Bagi Pelanggar!
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar  – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi menerbitkan Surat Edaran yang mewajibkan seluruh tempat hiburan malam untuk tutup selama bulan Ramadan.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 yang mengatur operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadan.

Dalam keterangannya, Munafri menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk menjaga kekhidmatan ibadah umat Muslim di Makassar selama Ramadan.

“Kami ingin memastikan bahwa suasana Ramadan tetap kondusif dan nyaman bagi masyarakat. Seluruh pelaku usaha tempat hiburan diharapkan mematuhi aturan ini,” ujarnya.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

 

Pemkot Makassar Wajibkan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadan, Ini Sanksi Bagi Pelanggar!
Surat edaran Walikota Makassar tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan suci ramadhan selama ramadan 1446 H 2025.

Pemkot Makassar tidak akan segan memberikan sanksi bagi tempat hiburan yang nekat beroperasi selama Ramadan.

“Bagi pelaku usaha yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Munafri.

Sanksi yang dimaksud bisa berupa teguran tertulis, denda administrasi, hingga pencabutan izin usaha jika ditemukan pelanggaran yang berulang.

Pemerintah juga akan melakukan pengawasan ketat melalui Satpol PP dan tim gabungan dari Dinas Pariwisata serta aparat kepolisian.

Tim ini akan berpatroli secara berkala untuk memastikan tempat hiburan mematuhi aturan.

Dukungan dari Tokoh Agama dan Masyarakat

Kebijakan ini mendapat respons positif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan organisasi kemasyarakatan di Makassar.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar, KH. Abdul Muin, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini.

“Ini adalah langkah yang baik untuk menghormati bulan Ramadan dan menjaga moralitas masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, sejumlah pelaku usaha hiburan menyatakan keberatan dan meminta agar pemerintah mempertimbangkan solusi lain, seperti pengurangan jam operasional dibandingkan dengan penutupan total.

Namun, Pemkot Makassar tetap pada keputusan awalnya dengan alasan menjaga ketertiban selama Ramadan.

Pengawasan Ketat dan Pelaporan Masyarakat

Pemkot Makassar juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan aturan ini dengan melaporkan jika ada tempat hiburan yang masih beroperasi secara diam-diam.

Laporan dapat disampaikan melalui hotline pengaduan Pemkot Makassar atau langsung ke Satpol PP Makassar.

Dengan diterapkannya aturan ini, diharapkan Makassar bisa menjadi contoh dalam menciptakan lingkungan Ramadan yang penuh ketenangan dan kekhusyukan bagi umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *