banner DPRD Makassar 728x90
Berita

Pemkot Makassar dan Kejati Sulsel Matangkan Pengambilalihan Pengelolaan Pasar Butung

Avatar of Sulsel Times
1
×

Pemkot Makassar dan Kejati Sulsel Matangkan Pengambilalihan Pengelolaan Pasar Butung

Sebarkan artikel ini
Pertemuan Wali Kota Makassar bersama jajaran Pemerintah Kota dan pejabat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di sebuah ruang kerja untuk membahas pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin berdiskusi dengan pejabat Kejati Sulsel didampingi jajaran Pemkot Makassar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, membahas langkah hukum dan teknis pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung agar kembali ke pemerintah kota sebelum 2026. Dok ist.
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, Selasa 09/12/2025 — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin akhirnya melihat titik terang dalam upaya mengambil alih pengelolaan Pasar Butung di Kecamatan Wajo.

Selama bertahun-tahun, pasar grosir itu dikelola pihak ketiga dan dinilai merugikan pedagang, sehingga menimbulkan polemik berkepanjangan dan mendorong Pemkot mencari solusi menyeluruh.

banner DPRD Makassar 728x90

Menjelang tahun 2026, Pemkot menetapkan langkah strategis mengembalikan pengelolaan Pasar Butung kepada pemerintah sebagai bagian dari penertiban aset daerah dan pembenahan pusat kegiatan ekonomi kota.

Titik terang tersebut mengemuka dalam pertemuan Wali Kota Munafri bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, dan jajaran Kejati di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa, 9 Desember 2025.

Pertemuan itu secara khusus membahas aspek hukum dan tata kelola yang selama ini melilit pengelolaan Pasar Butung.

Wali Kota didampingi sejumlah pejabat Pemkot, antara lain Kepala Inspektorat, Kepala BPKD, Kepala Dinas Pertanahan, Direksi Perumda Pasar Makassar Raya, serta Camat Wajo sebagai pemangku wilayah.

Ringkasnya…
  • Pemkot Makassar menegaskan komitmen mengambil alih pengelolaan Pasar Butung sebelum 2026
  • Wali Kota Munafri menggandeng Kejati dan Kejari untuk mengawal proses hukum dan pengamanan aset
  • Perkara pidana Pasar Butung telah inkrah, namun pengelolaan fisik masih dikuasai pihak swasta
  • Perumda Pasar Makassar Raya mengakui pernah menguasai pasar satu bulan namun gagal permanen karena dinamika politik
  • Kejati Sulsel menyiapkan penyitaan aset dan meminta Pemkot bertindak tegas agar hak pengelolaan kembali legal ke pemerintah kota
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

Komitmen Pengembalian Aset dan Perlindungan Pedagang

Dalam forum tersebut, Wali Kota Munafri menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan Kejati Sulsel terkait pengamanan aset daerah, termasuk Pasar Butung.

Ia menegaskan harapannya agar Kejati bersama Kejari Makassar dapat mengawal penuh proses pengambilalihan aset sehingga pemerintah daerah tidak berjalan sendiri menghadapi persoalan hukum yang kompleks.

Persoalan aset disebut sebagai salah satu fokus utama Pemkot Makassar, yang saat ini telah menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri dengan menunjuk Kejaksaan Negeri Makassar sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Munafri berharap skema langkah bersama yang akan dirumuskan dapat membuat seluruh proses pengembalian aset berjalan tertib, lancar, dan sesuai koridor hukum.

Ia mengakui bahwa problem paling pelik dalam pengelolaan Pasar Butung adalah pendataan pedagang, sebab hingga kini pemerintah tidak memiliki gambaran utuh mengenai pengelola lapak maupun pihak yang menentukan zona berjualan.

Karena itu, Pemkot mendorong pembentukan tim gabungan untuk menyusun basis data komprehensif pedagang agar hak-hak mereka terlindungi dan tidak ada pihak yang sudah membayar namun kemudian kehilangan hak berjualan.

Aset Pemkot Tergerus dan Perlunya Penertiban Menyeluruh

Usai pertemuan dengan Kejati, Pemkot berencana segera menggelar konsolidasi internal dan menyiapkan langkah teknis bersama Kejari Makassar guna memastikan pengambilalihan Pasar Butung mengikuti seluruh prosedur.

Munafri menegaskan bahwa penertiban dan pengembalian aset milik pemerintah kota merupakan bagian dari janji politiknya, termasuk bersama pasangannya dalam pemerintahan saat ini.

Ia mengungkapkan masih banyak persoalan aset lain yang membutuhkan komunikasi intensif dengan Kejati, terutama terkait aset daerah yang dari tahun ke tahun terus berkurang.

Dijelaskan, sebagian aset Pemkot hanya berada pada posisi tercatat namun belum terdaftar secara resmi, sehingga membuka celah bagi pihak tertentu memindahtangankan hingga menimbulkan kehilangan beberapa kantor lurah dan sekolah dasar.

Dari hasil dialog tersebut, Pemkot menyampaikan harapan agar koordinasi yang terbangun dengan Kejati menjadi pijakan awal untuk mengembalikan Pasar Butung ke dalam pengelolaan pemerintah sebelum tahun 2026.

Wali Kota kembali menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejaksaan Tinggi yang sejalan dengan upaya Pemkot mengembalikan Pasar Butung sebagai aset strategis yang dapat dikembangkan menjadi pusat grosir utama di Makassar.

Kejati Tegaskan Posisi Hukum Inkrah dan Rencana Penyitaan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa pihaknya bersama Kejaksaan Negeri Makassar telah sepakat untuk menuntaskan seluruh persoalan penguasaan dan pengelolaan Pasar Butung.

Ia menyatakan masalah tersebut harus diakhiri secara tuntas karena menyangkut aset Pemerintah Kota Makassar sekaligus kepastian hukum atas pengelolaannya.

Didik menjelaskan, perkara terkait jasa sewa produksi di Pasar Butung telah berkekuatan hukum tetap sejak putusan Mahkamah Agung pada November 2023, yang mencakup eksekusi badan terhadap terpidana dan eksekusi pembayaran uang pengganti.

Saat ini Kejaksaan, melalui bidang pemulihan aset, sedang melakukan penelusuran terhadap harta milik terpidana dengan melibatkan lembaga negara lain seperti PPATK dan BPKP untuk memetakan aliran dan keberadaan aset.

Apabila aset dimaksud telah teridentifikasi, Kejaksaan akan melakukan eksekusi dan pelelangan guna menutup kerugian keuangan negara sekitar Rp26 miliar.

Namun Didik menggarisbawahi bahwa persoalan utama tidak hanya berhenti pada aspek pidana, melainkan juga penguasaan fisik dan pengelolaan Pasar Butung yang hingga kini masih dikerjakan pihak lain tanpa dasar perjanjian yang sah.

Tekanan Bertindak Tegas dan Penyitaan Aset Pasar Butung

Kejaksaan mengaku telah beberapa kali berkomunikasi dengan Pemkot Makassar, termasuk melalui surat resmi, untuk mendorong langkah konkret pengambilalihan pengelolaan.

Dalam pertemuan terakhir, kedua institusi mulai merumuskan langkah teknis pengamanan dan pengambilalihan aset, termasuk skema penyitaan sebagai bagian dari perlindungan aset pemerintah kota.

Didik menyebut, Kejari Makassar bersama Kepala Seksi Pidana Khusus akan berkoordinasi intens dengan Wali Kota dan jajarannya untuk mengumpulkan dokumen, mulai dari perjanjian kerja sama hingga bukti kepemilikan.

Menurutnya, penyitaan perlu dilaksanakan segera karena perjanjian kerja sama antara Pemkot dan pengelola sebelumnya

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90
banner Dinas Penanaman Modal Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *