sulseltimes.com – Distaru Kota Makassar kembali menggelar sosialisasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman publik terhadap kebijakan terbaru di bidang penataan bangunan.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada 4 Desember 2025 itu mengusung tema “Penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam Mendukung Bangunan Layak Huni, Aman, dan Berkelanjutan”.

Agenda berlangsung di Hotel Ibis, Jalan Ratulangi, Makassar.
Sejumlah pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan bangunan gedung turut hadir, mulai dari unsur pemerintah hingga pihak-pihak terkait lainnya.
Distaru menilai sosialisasi ini penting untuk menyamakan persepsi, sekaligus mendorong tata kelola pembangunan gedung yang lebih tertib, terukur, dan memenuhi standar keselamatan serta keberlanjutan lingkungan.
Kepala Distaru Makassar, Fuad Azis, menjelaskan pemerintah telah memberlakukan ketentuan baru dalam penyelenggaraan bangunan gedung melalui PBG.
Menurutnya, PBG kini menjadi pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai bagian dari reformasi regulasi.
Fuad menyebut perubahan ini dilakukan untuk menyederhanakan proses perizinan, sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam pembangunan.
Ia menambahkan, penerapan PBG juga berdampak pada penyesuaian prosedur, standar teknis, hingga mekanisme pelayanan.
Karena itu, Fuad menilai sosialisasi perlu terus dilakukan agar masyarakat maupun pelaku pembangunan tidak keliru, baik saat pengajuan perizinan maupun saat pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Fuad menekankan, pemahaman yang baik terhadap regulasi PBG akan berpengaruh langsung terhadap terwujudnya bangunan yang layak huni.
Selain itu, aspek keselamatan pengguna dan prinsip pembangunan berkelanjutan disebut menjadi tujuan utama dari kebijakan tersebut.
“Pemerintah Kota Makassar berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan dan pelayanan optimal dalam penerapan PBG,” kata Fuad.
Di akhir sambutannya, Fuad mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi ini.
Ia menyebut kegiatan tersebut mencerminkan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Fuad juga berharap agenda ini memperkuat koordinasi lintas instansi, sekaligus memastikan pembangunan gedung di Makassar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Makassar, Syaifuddin Sidjaya, mengatakan sosialisasi ini diharapkan memberi penjelasan yang lebih komprehensif tentang konsep PBG kepada peserta.
Ia menyorot pentingnya memahami tata cara pengajuan, kelengkapan persyaratan administrasi, serta ketentuan teknis yang melekat dalam proses perizinan.
Menurutnya, pemahaman menyeluruh dapat membantu mewujudkan pembangunan yang tertib dan aman.
Selain itu, pembangunan juga diharapkan tetap selaras dengan rencana tata ruang Kota Makassar.
Syaifuddin menilai langkah tersebut dapat meminimalkan potensi pelanggaran dan mendukung lingkungan perkotaan yang lebih tertata.
Melalui sosialisasi ini, Distaru berharap seluruh pemangku kepentingan menjadi mitra aktif pemerintah dalam mendukung kebijakan PBG.
Distaru menegaskan, sinergi dan kesamaan pemahaman akan membuat pembangunan di Makassar berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan memberi manfaat optimal bagi masyarakat.








