Sulseltimes.com, Jakarta, Rabu, 30 September 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui dua perusahaan pergadaian memperluas wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi nasional.
- Persetujuan diberikan kepada PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar
- Surat persetujuan masing-masing bernomor S-79/PL.02/2026 dan S-80/PL.02/2026
- Kedua perusahaan wajib mematuhi ketentuan usaha pergadaian
- Penyaluran pinjaman industri pergadaian mencapai Rp160,78 triliun pada Juli 2026
- OJK masih memproses permohonan perusahaan pergadaian lain
Dua perusahaan tersebut ialah PT Gadai Mulia Sejahtera dan PT Solusi Gadai Pintar. Persetujuan diberikan masing-masing melalui Surat OJK Nomor S-79/PL.02/2026 dan S-80/PL.02/2026.
OJK menyatakan kedua perusahaan wajib memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 29 Tahun 2025.
Data industri pergadaian
Menurut data OJK yang dikutip CNBC Indonesia, penyaluran pinjaman industri pergadaian pada Juli 2026 mencapai Rp160,78 triliun atau tumbuh 50,73% secara tahunan. Produk gadai menyumbang Rp136,39 triliun.
Sumber dana industri pergadaian pada periode yang sama mencapai Rp126,93 triliun. Sebagian besar berasal dari pinjaman, sedangkan sisanya bersumber dari surat berharga.
OJK sebelumnya telah menyetujui empat perusahaan pergadaian swasta beroperasi secara nasional. Sejumlah permohonan perluasan wilayah usaha lainnya masih diproses.




