Sulseltimes.com Tangerang Selatan – Seorang lansia di Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), meninggal dunia setelah berjam-jam mengantre untuk mendapatkan LPG 3 kilogram di tengah kelangkaan yang melanda berbagai wilayah dalam sepekan terakhir.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Senin (3/2/2025) dan menjadi sorotan masyarakat yang mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas subsidi tersebut.
Kronologi Kejadian

Korban yang diketahui bernama Yonik (68), seorang pedagang nasi uduk, sejak pagi telah berupaya mencari gas LPG 3 kg di beberapa tempat namun tidak berhasil.
Ia kemudian mendapat informasi adanya pasokan gas di salah satu agen resmi yang berjarak sekitar 300 meter dari rumahnya.
Bersama warga lainnya, ia pun ikut mengantre di bawah terik matahari selama kurang lebih dua jam.
Kerabat korban, Dedi, mengungkapkan bahwa Yonik tidak menunjukkan gejala apapun sebelum berangkat mencari gas.
“Tidak ada gejala apa-apa, pagi tadi masih sempat ngobrol soal gas, lalu bersiap mengantre karena katanya ada stok yang baru masuk,” ujar Dedi di rumah duka.
Namun, saat berjalan pulang membawa dua tabung gas, Yonik terlihat kelelahan.
Beberapa warga sempat melihatnya duduk untuk beristirahat. Tak lama berselang, ia tiba-tiba kehilangan kesadaran.
Tetangga korban, Ramadhan, juga membenarkan kondisi korban sebelum meninggal dunia.
“Almarhumah sempat duduk di rumah setelah pulang mengantre, terlihat capek, tiba-tiba tidak sadarkan diri. Sempat dibawa ke rumah sakit, tapi ternyata sudah meninggal,” jelas Ramadhan.
Kelangkaan LPG 3 Kg dan Kebijakan Pemerintah
Kelangkaan LPG 3 kg semakin terasa sejak pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan distribusi gas bersubsidi hanya melalui agen resmi.
Per 1 Februari 2025, pembelian gas melon tidak lagi diperbolehkan di warung pengecer, sehingga masyarakat harus mengantre di pangkalan resmi Pertamina.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor B-570/MG.05/DJM/2025 per tanggal 20 Januari 2025 tentang Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di Subpenyalur.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran kepada masyarakat miskin dan usaha mikro, namun justru memicu antrean panjang dan keluhan dari warga.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyebutkan bahwa pembelian di pangkalan resmi seharusnya lebih menguntungkan bagi masyarakat karena sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg tentu lebih murah dibandingkan pengecer karena harga yang digunakan sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah,” tutur Heppy dalam keterangan resmi, Senin (3/1/2025).
Tanggapan Masyarakat
Warga Pamulang dan berbagai daerah lain di Indonesia berharap pemerintah segera mencari solusi agar kebijakan ini tidak semakin menyulitkan masyarakat kecil.
“Pemerintah kalau bikin kebijakan tolong dikaji dulu, jangan sampai eksekusi tiba-tiba membuat warga makin susah. Bisa dibuat perlahan atau sambil berjalan,” kata Ramadhan.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi pemerintah untuk mengevaluasi sistem distribusi LPG 3 kg agar tidak membebani masyarakat.
Meskipun tujuan dari pembatasan penjualan adalah untuk mencegah penyalahgunaan subsidi, namun implementasi kebijakan ini masih perlu dikaji ulang agar tidak berujung pada tragedi seperti yang dialami oleh Yonik.