banner DPRD Makassar 728x90
Berita

LLDikti IX Periksa Amal Said, Usai Dikembalikan UIM 30 Desember 2025

Avatar of Sulsel Times
17
×

LLDikti IX Periksa Amal Said, Usai Dikembalikan UIM 30 Desember 2025

Sebarkan artikel ini
Viral Dosen UIM Ludahi Karyawan Swalayan di Makassar usai Ditegur Serobot Antrean
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, Selasa, 30/12/2025 — LLDikti Wilayah IX Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menerima pengembalian dosen ASN Amal Said dari Universitas Islam Makassar dan menjadwalkan pemeriksaan tim etik pada Selasa, 30/12/2025, untuk mengkaji tingkat pelanggaran serta opsi sanksi.

“Kita sudah terima pengembaliannya dan akan lakukan pembinaan,” kata Andi Lukman, Kepala LLDikti Wilayah IX, Senin, 29/12/2025.

banner DPRD Makassar 728x90
Ringkasnya…
  • LLDikti Wilayah IX menerima pengembalian dosen ASN Amal Said dari UIM
  • Tim etik LLDikti dijadwalkan memeriksa Amal Said pada Selasa 30/12/2025
  • LLDikti mengkaji tingkat kesalahan untuk menentukan sanksi sesuai SOP ASN
  • UIM menyatakan memberhentikan Amal Said sebagai dosen pembantu dan mengembalikannya ke LLDikti
  • Rektor UIM menilai tindakan meludahi kasir melanggar kode etik dosen dan nilai kemanusiaan
Disclaimer: Ringkasan dibuat secara otomatis.

LLDikti mulai proses etik karena status ASN

Kepala LLDikti Wilayah IX Andi Lukman menyatakan pihaknya telah menerima pengembalian Amal Said dari UIM.

Andi Lukman menegaskan Amal Said berstatus aparatur sipil negara yang berada dalam pembinaan LLDikti.

Andi Lukman menyebut tim etik LLDikti akan melakukan pemeriksaan pada Selasa, 30/12/2025.

“Besok tim etik kami akan memeriksa yang bersangkutan karena dia sebagai ASN,” kata Andi Lukman, Kepala LLDikti Wilayah IX, Senin, 29/12/2025.

Pemeriksaan itu, menurut Andi Lukman, diarahkan untuk mengukur tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Hasil kajian tim etik disebut akan menjadi dasar penentuan jenis sanksi.

Andi Lukman menekankan sanksi tidak bisa diputuskan spontan karena ada prosedur dan tahapan kepegawaian yang wajib diikuti.

“Tidak mungkin langsung ada SOP dan standar operasionalnya,” kata Andi Lukman, Kepala LLDikti Wilayah IX, Senin, 29/12/2025.

Andi Lukman menyebut klasifikasi hukuman dapat berada pada kategori ringan, sedang, atau berat sesuai hasil pemeriksaan.

Andi Lukman juga mengaku belum dapat memastikan kemungkinan pembebasan tugas atau penurunan pangkat sebelum laporan tim etik keluar.

Andi Lukman menyayangkan tindakan yang viral tersebut dan menilai pengendalian diri menjadi bagian penting yang harus dievaluasi.

UIM hentikan penugasan dan kembalikan ke LLDikti

Universitas Islam Makassar menyatakan telah memberhentikan Amal Said sebagai dosen pembantu di kampus tersebut.

UIM menegaskan Amal Said adalah dosen ASN di bawah LLDikti Wilayah IX yang diperbantukan di UIM.

Rektor UIM Prof Dr Muammar Bakry menyampaikan keputusan itu diambil setelah penilaian internal terkait pelanggaran etika.

“Memberhentikan yang bersangkutan sebagai dosen UIM dan dikembalikan ke LLDikti Wilayah IX sebagai dosen negeri,” kata Muammar Bakry, Rektor UIM, Senin, 29/12/2025.

UIM menilai tindakan meludahi kasir tidak sejalan dengan nilai akhlak, etika, dan norma kemanusiaan yang dijunjung institusi pendidikan.

UIM menyebut langkah tegas diambil sebagai bentuk tanggung jawab kampus menjaga marwah pendidikan dan kepercayaan publik.

LLDikti menyatakan proses pembinaan dan penegakan disiplin akan berjalan sesuai mekanisme ASN setelah pemeriksaan etik selesai.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow
banner Pemerintah Kota Makassar 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *