BeritaPolitik

KPU Sulsel Siap Hadapi Potensi Gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi

0
×

KPU Sulsel Siap Hadapi Potensi Gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini
KPU Sulsel Siap Hadapi Potensi Gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi
doc ist
WhatsApp Logo
Sulsel Times Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Sulseltimes.com Makassar, 5 Desember 2024 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan kesiapannya menghadapi potensi sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang mungkin diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meskipun saat ini belum ada gugatan resmi yang teregistrasi, KPU Sulsel tetap mempersiapkan diri untuk segala kemungkinan, mengingat situasi politik yang dinamis dan sengketa yang sering muncul dalam proses pilkada.

KPU Sulsel, yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pilkada di provinsi ini, menyatakan telah mempersiapkan segala aspek terkait kemungkinan sengketa. Hal ini diungkapkan oleh anggota KPU Sulsel Divisi Teknis, Ahmad Adiwijaya.

Dalam keterangannya, Ahmad menegaskan bahwa KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota siap menghadapi segala potensi sengketa, baik yang diajukan oleh pasangan calon atau pihak lain yang merasa dirugikan oleh hasil pemilihan.

Beberapa daerah di Sulsel, seperti Jeneponto dan Palopo, diketahui memiliki potensi untuk melanjutkan perselisihan hasil Pilkada mereka ke MK.

Di Jeneponto, situasi pasca-Pilkada bahkan sempat memanas, dengan terjadinya bentrokan antara polisi dan warga. Namun, hingga saat ini, belum ada pasangan calon yang secara resmi mendaftarkan gugatan ke MK.

Ahmad Adiwijaya mengungkapkan bahwa meskipun tidak ada gugatan yang teregistrasi hingga saat ini, KPU tetap memantau setiap perkembangan dan memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada dilaksanakan dengan benar, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota saat ini masih berlangsung, dan KPU Sulsel memastikan bahwa semua tahapan tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2024, KPU telah mengatur jadwal rekapitulasi suara di setiap tingkat, dengan tahapan yang berjalan secara bertahap:

  1. Rekapitulasi tingkat kecamatan telah selesai pada 3 Desember 2024.
  2. Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota diharapkan selesai pada 6 Desember 2024.
  3. Rekapitulasi tingkat provinsi akan berlangsung pada 6 hingga 9 Desember 2024.

Pendaftaran gugatan ke MK telah dibuka sejak 27 November 2024, bersamaan dengan hari pelaksanaan pemungutan suara.

Proses ini akan berlangsung hingga 18 Desember 2024, atau tiga hari setelah pengumuman hasil Pilkada dan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU setempat, yang dijadwalkan paling lambat pada 16 Desember 2024.

Baca Juga: KPU Sulsel Siapkan Rekapitulasi Pilgub 2024, Potensi Gugatan Sengketa Masih Menunggu

KPU Sulsel memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada, mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil, telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Di setiap tahapannya, KPU juga menginstruksikan kepada seluruh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk mencatat segala bentuk keberatan yang diajukan oleh saksi atau terkait dengan kejadian khusus yang mungkin terjadi selama proses pemungutan suara, penghitungan suara, hingga rekapitulasi suara.

Persiapan KPU Sulsel untuk menghadapi potensi gugatan sangat penting untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ahmad Adiwijaya menegaskan bahwa KPU siap untuk mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku dan siap memberikan panduan hukum terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) jika dibutuhkan.

Hal ini menunjukkan komitmen KPU Sulsel dalam menjaga integritas Pilkada dan memastikan bahwa suara rakyat dihitung dengan jujur dan transparan.

Selain itu, langkah-langkah antisipatif yang diambil oleh KPU Sulsel juga menunjukkan betapa pentingnya penyelenggaraan Pilkada ini bagi masyarakat.

Sebab, Pilkada bukan hanya sekadar pemilihan pemimpin daerah, tetapi juga sarana untuk menciptakan pemerintahan yang sah dan memiliki legitimasi yang kuat di mata rakyat.

KPU Sulsel berharap tidak ada sengketa Pilkada yang berlarut-larut hingga ke MK, namun jika ada, KPU siap menghadapi dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Dengan semua langkah antisipatif yang telah dilakukan, KPU Sulsel ingin memastikan bahwa proses Pilkada ini berjalan dengan lancar, tanpa adanya gangguan atau permasalahan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap hasilnya.

KPU juga mengimbau agar semua pihak, termasuk pasangan calon dan pendukungnya, untuk tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan hukum yang berlaku.

Jika terjadi perselisihan, proses penyelesaian sengketa harus dilakukan dengan mengedepankan aturan yang ada, untuk memastikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel siap menghadapi segala potensi gugatan terkait hasil Pilkada 2024 yang mungkin diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Meskipun hingga saat ini belum ada gugatan yang terdaftar, KPU Sulsel tetap mempersiapkan segala langkah hukum yang diperlukan.

Proses rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota masih berlangsung, dan diharapkan semua tahapan dapat berjalan sesuai jadwal.

Dengan persiapan matang dan kesigapan KPU, diharapkan Pilkada 2024 di Sulawesi Selatan dapat berjalan secara transparan, adil, dan sah menurut hukum, menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di daerah ini.

WhatsApp Logo
Ikuti Sulsel Times di
Google News
Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *