Sulseltimes.com Jakarta, 28 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan sejumlah pejabat tinggi Kementerian Ketenagakerjaan.
Dari OTT, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai dan kendaraan mewah.
- 11 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus pemerasan sertifikasi K3
- Wamenaker Immanuel Ebenezer masuk dalam daftar
- Tarif resmi Rp275 ribu melonjak jadi Rp6 juta di lapangan
- Barang bukti berupa 15 mobil, 7 motor, dan uang tunai disita
- KPK sebut telah temukan minimal dua alat bukti kuat
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pungutan liar dalam sertifikasi K3.
Tarif resmi Rp 275 ribu diduga dimanipulasi menjadi sekitar Rp6 juta.
“Dari hasil penyelidikan, KPK menemukan fakta bahwa ada pungutan yang jauh melebihi tarif resmi. Perusahaan dipaksa membayar hingga jutaan rupiah untuk mengurus sertifikasi K3,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
OTT dilakukan pada 20–21 Agustus 2025 di beberapa lokasi. KPK menangkap 14 orang, lalu menetapkan 11 di antaranya sebagai tersangka.
Daftar 11 Tersangka OTT KPK Pemerasan Sertifikasi K3:

- Immanuel Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (2024–2029)
- Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
- Gerry Aditya Herwanto Putera, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
- Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
- Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
- Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
- Supriadi, Koordinator di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3
- Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3
- Temurila, pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Dalam OTT, KPK menyita 15 mobil, 7 sepeda motor, uang tunai Rp170 juta, dan US$2.201.
Immanuel Ebenezer alias Noel diduga mengetahui praktik pemerasan tersebut dan turut menerima aliran dana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini mempertegas sorotan publik terhadap integritas penyelenggaraan sertifikasi K3 yang menyangkut keselamatan tenaga kerja di Indonesia.
Penetapan Wamenaker sebagai tersangka menambah daftar panjang pejabat tinggi yang terseret kasus korupsi di kementerian strategis.
KPK menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk membongkar jaringan praktik pemerasan dalam pelayanan publik, khususnya terkait keselamatan kerja yang seharusnya transparan dan murah.
KPK menetapkan 11 tersangka kasus pemerasan sertifikasi K3, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer.
Kasus ini membuka fakta adanya selisih tarif mencolok antara biaya resmi dan pungutan di lapangan.
Dengan barang bukti yang kuat, proses hukum kini berjalan dan publik menunggu tindak lanjut terhadap jaringan pemerasan di Kemnaker