Sulseltimes.com Jeneponto, Senin, 26/01/2026 — Kejaksaan Negeri Jeneponto mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat terkait maraknya modus penipuan digital yang mengatasnamakan pejabat lembaga hukum di wilayah tersebut, dengan menegaskan bahwa lembaga tidak pernah meminta transfer uang, pungutan biaya, atau data pribadi melalui kanal tidak resmi.
- Kejari Jeneponto peringatkan penipuan digital atas nama pejabat hukum
- Modus meminta uang, biaya, atau data pribadi melalui telepon pribadi
- Kejaksaan tidak pernah hubungi warga via nomor pribadi atau medsos
- Laporkan link mencurigakan ke nomor resmi +62 85100094469
- Peringatan ini respons marak laporan warga Jeneponto
Respons Kejaksaan terhadap Marak Penipuan
Kejaksaan Negeri Jeneponto merespons maraknya kasus penipuan digital yang mengatasnamakan pejabat lembaga hukum di wilayahnya dengan peringatan resmi kepada masyarakat.
Langkah ini menyusul laporan warga yang menjadi korban oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan nama pejabat untuk kepentingan pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto beserta stafnya mengeluarkan pengumuman melalui kanal resmi untuk melindungi warga dari potensi kerugian finansial dan pencurian data.
Peringatan ini menjadi kelanjutan dari upaya kepolisian setempat yang sebelumnya juga mengimbau kewaspadaan serupa di Kabupaten Jeneponto.
Pengumuman Resmi dari Kajari Jeneponto
Melalui keterangannya di akun resmi, Kejaksaan Negeri Jeneponto menjelaskan bahwa semua proses pelayanan publik di lembaga berjalan berdasarkan prosedur formal.
Lembaga tidak pernah meminta pembayaran, hadiah, atau transfer uang dalam bentuk apa pun terkait layanan hukum.
Kontak dari kejaksaan juga tidak pernah dilakukan melalui nomor telepon pribadi atau akun media sosial individu untuk meminta informasi sensitif seperti PIN atau kata sandi.
“Kami tegaskan kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa Kejaksaan Negeri Jeneponto tidak pernah meminta pungutan biaya, hadiah, atau transfer uang dalam bentuk apa pun untuk layanan publik. Kami juga tidak akan pernah menghubungi warga menggunakan nomor telepon pribadi atau akun media sosial perorangan untuk mendesak pemberian data rahasia seperti PIN atau kata sandi,” tegas Kajari Jeneponto melalui akun resminya pada Minggu, 25 Januari 2026.
Imbauan Laporkan Modus Mencurigakan
Kejaksaan menyarankan warga untuk segera melaporkan jika menerima pesan singkat yang berisi tautan mencurigakan mengatasnamakan lembaga.
Kontak resmi yang disediakan adalah nomor layanan +62 85100094469 untuk verifikasi dan pengaduan.
Langkah ini bertujuan memutus rantai penipuan sejak dini dan melindungi data pribadi masyarakat dari pencurian.
Pihak kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi lembaga pemerintah.
Peringatan dari Kejaksaan Negeri Jeneponto menjadi pengingat penting bagi warga untuk kritis terhadap kontak tak resmi dari pejabat publik.
Dengan melaporkan modus penipuan ke nomor resmi, masyarakat dapat berkontribusi memutus praktik merugikan yang mengatasnamakan lembaga hukum.

















